PT MPL Tunggak Pajak BPHTB Rp19,7 Miliar, Komisi II DPRD Sekadau Desak Segera Dilunasi

Komisi II DPRD Sekadau menyoroti tunggakan BPHTB PT Makmur Prima Lestari (PT MPL) sebesar Rp19,7 miliar yang belum lunas hingga melewati batas waktu yang ditentukan. (Foto: Aktivitas di PT MPL/Ist.)

KalbarOke.Com — Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau kembali menyoroti belum tuntasnya kewajiban pajak PT Makmur Prima Lestari (PT MPL) kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau. Perusahaan tersebut tercatat masih memiliki tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp19,7 miliar yang hingga kini belum direalisasikan secara penuh.

Ketua Komisi II DPRD Sekadau, Yodi Setiawan, menegaskan bahwa kewajiban pajak perusahaan harus segera dipenuhi karena berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung pembangunan daerah. Ia menilai angka tersebut merupakan jumlah yang sangat signifikan bagi daerah.

“Kami meminta PT MPL segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut hak daerah yang nantinya kembali untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Sekadau,” ujar Yodi Setiawan, Kamis (7/5/2026).

Hal serupa disampaikan anggota Komisi II DPRD Sekadau, M. Ardiansyah. Ia meminta perusahaan menunjukkan itikad baik dengan segera menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih tertunggak dan berkoordinasi secara aktif dengan pihak terkait.

Baca :  Korban Cabul RY di Sekadau Bertambah: Selain Anak Kandung, Keponakan Sendiri Turut Jadi Korban

“Perusahaan harus menunjukkan itikad baik. Jangan sampai kewajiban terhadap daerah terkesan diabaikan. Kami minta segera berkoordinasi dengan BPRPD untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada,” tegas Ardiansyah.

Selain persoalan pajak, DPRD juga meminta PT MPL lebih serius memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Salah satu poin yang ditekankan adalah pengadaan bus sekolah bagi masyarakat di wilayah Gonis Rabu dan Gonis Tekam untuk menunjang pendidikan anak-anak di sekitar konsesi perusahaan.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), pihak PT MPL sempat menyatakan bahwa mereka telah menjalankan sejumlah kewajiban pajak terkait perizinan. Namun, terkait pelunasan pajak NJOP dan BPHTB, perusahaan mengaku masih melakukan pembahasan internal bersama manajemen.

Padahal, berdasarkan kesimpulan rapat sebelumnya, Komisi II DPRD Sekadau telah meminta PT MPL menyelesaikan pembayaran BPHTB sebesar Rp19,7 miliar tersebut paling lambat pada 22 Maret 2026. Namun, hingga Mei 2026 ini, pembayaran tersebut dilaporkan belum tuntas.

Baca :  Apa Sebab? Rumah Warga Sekadau Roboh dan Amblas Seketika, Pemilik Rugi Ratusan Juta

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Retribusi dan Pendapatan Daerah (BPRPD) Kabupaten Sekadau menegaskan bahwa kewajiban BPHTB PT MPL tetap menjadi objek pajak daerah yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Belum tuntasnya pembayaran ini memicu pertanyaan publik mengenai komitmen nyata perusahaan terhadap pembangunan di Kabupaten Sekadau.


Ringkasan Berita:

  • Komisi II DPRD Sekadau menagih tunggakan pajak BPHTB PT MPL senilai Rp19,7 miliar.
  • Jatuh tempo pembayaran yang sebelumnya disepakati pada 22 Maret 2026 telah terlewati tanpa pelunasan penuh.
  • DPRD meminta perusahaan tidak mengabaikan hak daerah karena dana tersebut krusial untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • PT MPL juga didesak untuk merealisasikan CSR berupa bus sekolah di wilayah Gonis Rabu dan Gonis Tekam.
  • Pihak BPRPD Sekadau memastikan kewajiban tersebut bersifat wajib dipenuhi sesuai aturan perpajakan daerah.