Perlakuan Khusus Pembunuh Rudy

PONTIANAK, KB1 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kalimantan Barat, akan mendampingi DA (17), tersangka tunggal pembunuhan Rudy, seorang Costumer Servis Bandara Supadio Pontianak. Apalagi, siswa kelas 3 SMA ini disinyalir berusaha mempertahankan diri dari perbuatan asusila korban.

“Kita melakukan pendampingan dan akan terus mengikuti proses hukum yang dijalani tersangka,” kata Alik Rosyad, Ketua KPAID Kalbar, di Pontianak, Senin (27/10/2014).

Ia mengatakan, usia pelaku masih tergolong anak di bawah umur. Meski terlibat tindak kejahatan, namun perlindungan terhadap anak tetap harus dilakukan secara khusus. Walaupun perlindungan yang dimaksud berupa pendampingan hukum dengan tetap menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan ditangan pihak berwajib.

Baca :  Pemkot Pontianak Hadapi Persoalan Lahan dan Siapkan 6 Perwa Demi Proyek SPALD-T

“Melalui pendampingan, proses hukum yang dijalani tersangka akan kita kawal dengan mengutamakan kondisi psikologisnya agar tidak terganggu,” jelas Alik Rosyad.

Menurut dia, kasus pembunuhan yang melibatkan anak di bawah umur, bukan kali ini saja terjadi. Sebagai bentuk perlindungan, semua tersangka tetap diberikan pendampingan hukum. Dengan harapan mereka mendapat perlakuan hukum yang adil sesuai dengan usianya.

Baca :  BGN Kalbar Ungkap 97 Dapur SPPG Tersuspend Akibat Fasilitas dan IPAL Belum Penuhi Standar

“Sebenarnya kasus ini bukan kali ini saja terjadi, jika kita berkaca pada kasus-kasus sebelumnya, perbuatan serupa juga pernah terjadi di daerah ini,” ungkap Alik Rosyad. (dik)