PONTIANAK, KB1- Satres Narkoba Polresta Pontianak berhasil meringkus Pasangan Suami istri dijalan Bukit Barisan, Pontianak Kota, Jumat (31/07)sore. di duga Pasutri tersebut menjadi sindikat pengedar narkoba dikalbar.
Kasat Res Narkoba Polresta Pontianak, Kompol Abdullah Syam Menjelaskan, dari tangan pelaku kepolisian juga berhasil mengamankan 25 gram narkoba jenis sabu dan beberapa butir pil ekstasi.”saat penangkapan kita tak hanya menemukan sabu, petugas juga menemukan butiran ekstasi yang sudah siap untuk di jual oleh pelaku,”jelasnya.
Pasangan suami istri tersebut berinisial F dan S Warga Kota Pontianak. Kompol Abdullah Syam menambahkan, sebelum penangkapan pelaku polisi sudah lama melakukan pengintaian terhadap keduanya.”sebelum kita lakukan penangkapan kita sudah mengantongi data pelaku selama Dua Minggu ini,”tambahnya.
Tak hanya itu, pelaku kerap menggunakan jasa alat transpostasi untuk mengedarkan bisnis barang haramnya ini.” Saye ni sudah lama sekitar dua tahun jualan narkoba, ngedarkan nye diluar-kalbar dengan taksi biasenye,”kata Pelaku Berinisial F saat di wawancarai KALBARSATU.COM.
Jika terbukti Bersalah, Pelaku diancam pasangan suami istri ini dapat diancam dengan pasal 114 KUHP SUBSIDER pasal 112 UU NO.35 Tahun 2009 dengan Ancaman Hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun lamanya.(wah/06)
Artikel ini telah dibaca 1541 kali