Polsek Singkawang Tengah Ingatkan Warga Jangan Main Hakim Sendiri, Laporkan Pelaku ke Polisi

Polsek Singkawang Tengah mengedukasi pedagang, juru parkir, dan warga agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Masyarakat diminta segera melapor ke polisi atau menghubungi layanan darurat 110 jika menemukan dugaan tindak pidana. Foto: dok Humas Polri

KalbarOke.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Singkawang Tengah mengintensifkan edukasi hukum kepada masyarakat guna mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana. Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di kawasan Kelurahan Condong, Selasa (28/7/2026), warga diajak menyerahkan setiap persoalan hukum kepada aparat penegak hukum.

Sasaran kegiatan meliputi pedagang, juru parkir, hingga masyarakat yang beraktivitas di kawasan pasar dan jalan utama. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat kesadaran hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Sosialisasi dilaksanakan di dua titik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, yakni di Jalan Hasan Saad sekitar pukul 08.45 WIB dan dilanjutkan di Jalan Kurau sekitar pukul 08.54 WIB. Pemilihan lokasi tersebut bertujuan agar pesan-pesan kamtibmas dapat diterima lebih luas oleh masyarakat yang sedang beraktivitas.

Baca :  Herman Hofi Ingatkan Sinergi Pemerintah dan Media Jangan Berujung Membungkam Kritik

Kegiatan dipimpin oleh Ps. Kanit Binmas Polsek Singkawang Tengah, Aipda Deni R, didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Condong Aipda Hari S serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Sekip Lama Bripka Andi Chatibi.

Ketiga personel berdialog langsung dengan warga, memberikan pemahaman mengenai pentingnya menyelesaikan persoalan hukum melalui prosedur yang berlaku. Dalam penyampaiannya, petugas menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh mengambil tindakan sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

Apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum, warga diminta segera melaporkannya kepada kepolisian atau menghubungi layanan darurat 110, sehingga penanganan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum. Menurut petugas, tindakan main hakim sendiri tidak hanya berpotensi menimbulkan korban baru, tetapi juga dapat menyeret pelakunya ke dalam persoalan hukum.

Baca :  Musdes Desa Saham Bentuk Tim Penyusun RKPDes 2027, Kapolsek Sengah Temila Soroti Keamanan dan Bahaya Narkoba

Selain menyampaikan imbauan hukum, personel Polsek Singkawang Tengah juga mengajak masyarakat menjaga keamanan lingkungan, khususnya di kawasan pasar dan pusat aktivitas ekonomi.

Kepolisian menilai partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat menjadi salah satu kunci untuk mencegah tindak kriminal sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Singkawang Tengah berharap budaya menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum semakin mengakar di tengah masyarakat. Sinergi antara warga dan kepolisian diharapkan mampu memperkuat upaya menjaga keamanan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Kota Singkawang. (*/)