PONTIANAK, KB1 – Selewengkan pupuk bersubsidi, dua supir truk diamankan di Polsek Pontianak Utara, Kamis (23/10/2014). Kedua tersangka berisial SP dan AR diduga menggelapkan 150 karung pupuk yang akan dikirim ke Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Kedua tersangka melakukan penggelapan pupuk bersubsidi dari PT. Alam Perkasa. Mereka mengganti karung pupuk agar bisa dijual kembali dengan harga nonsubsidi. Dari selisih harga inilah mereka akan memperoleh untung.
“Kami memang kerja di sini, lalu pupuk kita ganti karung dan dibawa ke Nanga Pinoh,” ujar SP, saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pontianak Utara.
Kapolsek Pontianak Utara Kompol Wisnu Broto mengatakan kasus penggelapan pupuk bersubsidi ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Pasalnya, warga curiga terhadap transaksi yang dilakukan tersangka di Jalan Gusti Situt Mahmud, Pontianak Utara. Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mendapatkan SP dan AR akan membawa pupuk menggunakan truk.
“Jika terbukti bersalah, kedua tersangka terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman pidana 5 tahun penjara,” jelas Wisnu (Dik)
Artikel ini telah dibaca 1880 kali