PONTIANAK, KB1- Walikota Pontianak Sutarmidji menegaskan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dinilai sudah sesuai dengan Undang-undang. Bahkan pihaknya tidak akan segan memberlakukan aturan tidak melayani masyarakat yang tidak mencantumkan agama di KTP kendati aturan itu tetap diberlakukan Kementerian Dalam Negeri.
“Aturan itu sudah diatur dalam Undang-undang,” ujarnya, Selasa (11/11/2014), dilansir beritakalimantan.
Konteks agama tidak bisa terlepas dari kehidupan bernegara. Betapa tidak, data statistik saat ini saja masih menggunakan data terkait agama dan kewarganegaraan.
Untuk itu, ia meminta apa yang sudah berjalan saat ini terkait pencantuman agama dalam KTP tetap berjalan dan tidak diubah.
“Jika ingin menambah agama atau aliran kepercayaan tertentu, ubah terlebih dahulu Undang-undang yang mengaturnya. Namun tetap berdasar pada data pendukung,” tegasnya. (red/01)
Artikel ini telah dibaca 1529 kali