Waduh, Melawi Masih Nol Persen Cairkan Dana Desa

Menteri Marwan Ancam Kepala Daerah Hambat Pencairan

PONTIANAK, KB1- Kabupaten Melawi ternyata sama sekali belum menyerap kue dana desa dari pemerintah pusat. Dari tiga tahapan pencairan dana desa di Kalbar, Kabupaten Melawi masih nol persen serapan. Hal itu terungkap pada acara Focus Group Discusion (FGD), bertekanan “Mengurai Problematika Dana Desai” di Sekretariat Pusat Penelitian, Pengembangan dan Pemberdayaan Desa (Puslitbang Desa) Untan dihadiri beberapa kepala desa di Kalbar. Termasuk Kalbar, perwakilan NGO, Kepala BPMPD Kalbar Toni Sunardi dan Dewan Pakar Pulitbang Desa Untan, Muda Mahendrawan.

Kepala BPMPD Kalbar, Toni Sunardi mengatakan pada 2015 pencairan dana desa se-Indonesia Rp 20,7 triliun dan pada 2016 dialokasikan Rp 40-70 triliun.

Di Kalbar sendiri pencairan dana pada 2015 Rp 536,06 miliar untuk 12 Kabupaten dan pencairan dilakukan beberapa tahapan. Tahap pertama, dari 40 persen total dana desa yang dicairkan, baru 87 persen yang terserap. Tahap dua, dari 40 persen pencairan total dana desa, baru 32 persen terserap. Adapun tahap tiga, dari total 20 persen dana dicairkan, yang terserap baru 0,98 persen.

“Khusus untuk Kabupaten Melawi sampai sekarang belum ada serapan karena Pemkab di sana beralasan masih menunggu semua aturannya selesai,” tutur Toni. Di lain pihak, Pemkab di daerah lain, justru sudah mencairkan dana sambil menunggu aturan tersebut dikeluarkan.

Kepala Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya, Musameminta strategi khusus percepatan penggunaan dana desa, menurutnya selama ini birokrasi di kabupaten berbelit dan panjang.

Menurutnya, strategi percepatan pembangunan jangan menunggu dana tahap selanjutnya keluar baru dilaksanakan.” Seharusnya Pemkab harus bisa menjamin kerja sama antara pemerintah desa dengan penyuplai bahan bangunan guna menunjang percepatan pembangunan di desa, khususnya pembangunan fisik.

Dewan Pakar Puslitbang Desa Untan Muda Mahendrawan menyebutkan dana desa bukan bantuan yang dimohonkan ataupun hadiah oleh desa, tetapi dana desa adalah dana hak desa karena desa sebagai sub koordinat pemerintahan yang perlu diperhatikan secara khusus”

“Kabupaten bukan sebagai hak pengguna tetapi kabupaten hanya sekedar penyalur,” tutur Muda.

Sampai saat ini kabupaten selalu beranggapan bahwa kabupaten sebagai hak pengguna, hal ini masih berdampaknya kuat PP 72 tahun 2005 tentang Desa, sehingga dana tersebut masih di tahan-tahan oleh Pemkab sendiri.

“Seharusnya birokrasi kabupaten tak perlu bimbang karena ini memang hak pemerintah desa. Jadi apapun terjadi risiko hukum yang terjadi itu semua tanggung jawab desa sendiri,” tuturnya.

Ancam Kepala Daerah

Sebelunya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar mengancam para kepala daerah yang menghambat dan menolak penyaluran dana desa. Dia mengatakan bakal menghentikan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) ke tiap daerah yang menghambat penyaluran dana tersebut.

“Bagi kabupaten dan kota yang masih menghambat penyaluran dana desa, maka DAK-nya tidak akan diberikan terlebih dahulu. Terpaksa kita lakukan, agar dana desa pada masa mendatang tidak ada lagi ada hambatan,” ujar Marwan.

Marwan juga mengimbau agar dana desa yang sudah disalurkan tidak digunakan sebagai modal kampanye Pilkada oleh Kepala Daerah. Untuk mengawasi kemungkinan terjadinya penyimpangan dana desa, saat ini Kementerian Desa diketahui telah menugaskan 12 ribu lebih petugas pengawasan.

“Sudah kita identifikasi, tidak boleh dana desa itu dijadikan alat politik terutama untuk Pilkada. Itu dilarang keras,” katanya.

Dari data Kementerian Keuangan RI September lalu, tercatat sebanyak Rp 16,57 triliun, atau 80 persen dari Rp 20,7 triliun dana desa yang dialokasikan dalam APBN 2015 telah disalurkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Namun, tercatat baru 45 persen dana desa yang terserap hingga periode yang sama.

Dengan jumlah tersebut, masing-masing desa sedikitnya akan menerima dana desa sebesar Rp254 juta. Jumlah daerah penerima dana desa pada 2015 adalah 434 kabupaten/kota, dengan jumlah desa sebanyak 74.093 desa. (fiz/008)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1707 kali