PONTIANAK, KB1- Walikota Pontianak, Sutarmidji membuka bimbingan Teknis (Bimtek ) pengelolaan aset kepada sejumlah pegawai Pemkot, Senin (27/10/2014) di Hotel Mercure Pontianak. Dalam arahannya, Sutarmidji menyebutkan, pengelolaan aset daerah tidak hanya terkait soal pencatatan atau inventarisasi, tetapi bagaimana mengelola aset itu secara efisien sehingga bermanfaat dan memberikan nilai tambah atau pendapatan untuk pembangunan daerah.
“Bagian aset itu harus berpikir bagaimana aset yang ada itu bisa memberikan nilai tambah dan pendapatan untuk biaya pembangunan,” tuturnya.
Ia menyebutkan, ada beberapa lahan yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) yang bisa dimanfaatkan sehingga memberikan nilai tambah bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lahan yang diprediksi tidak akan dimanfaatkan 20 tahun ke depan, menurut Sutarmidji, bisa saja dibuatkan Hak Pengelolaan (HPL) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
“Jadi mereka membayar retribusi HGB dan kita tidak repot menjaganya karena biasa lahan tersebut diserobot orang dan lain sebagainya,” tutur Sutarmidji.
Selain itu, ia juga mengingatkan pengelola aset Pemkot Pontianak supaya setiap developer atau pengembang perumahan menyerahkan fasilitas sosial jangan hanya diterima begitu saja tanpa diperiksa, apakah fasilitas tersebut yang diserahkan sudah sesuai luasnya.
“Berapa luas yang seharusnya menjadi kewajiban developer, itu dicek. Kalau misalnya luas tidak sesuai dengan yang seharusnya, maka kita kenakan sanksi berupa pembayaran kekurangannya,” jelasnya.
Karenanya, Sutarmidji meminta bidang aset untuk selalu berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan terkait fasilitas sosial yang diserahkan oleh pengembang perumahan. Bukan tidak mungkin, akibat fasilitas tersebut yang diserahkan tidak sesuai luas yang seharusnya bisa dikategorikan korupsi karena itu mengakibatkan kerugian negara,” terangnya.
Untuk memberikan nilai tambah dari aset yang dimiliki Pemkot, beberapa lokasi strategis bisa dimanfaatkan untuk ATM Centre dengan cara disewakan kepada bank-bank yang berminat sehingga menambah pemasukan PAD.
“Misalnya di lokasi dekat pos penjagaan Rumah Sakit Kota Pontianak, bisa dibuatkan ATM Centre tetapi akses masuknya dibuat tersendiri. Di Kantor Terpadu yang nanti akan dibangun di Kantor Camat Pontianak Selatan, kemudian di Kantor PMI Jalan Ahmad Yani itu juga bisa dimanfaatkan untuk ATM Centre,” paparnya.
Untuk aset bergerak, kadang kala menjadi permasalahan lantaran aset atau barang-barang yang sudah musnah, tidak pernah dilakukan penghapusan dan masih tercatat dalam laporan.
”Misalnya barang-barang bergerak yang sudah tidak bisa digunakan atau rusak itu harus melalui proses penghapusan,” pungkasnya. (jim)
Artikel ini telah dibaca 1473 kali