Kubu Raya – Untuk kedua kalinya, warga Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya datangi pembangunan vihara di Jalan Arteri Supadio, Selasa (6/11) Sore. Mereka pertanyakan izin mendirikan bangunan dari proyek pembangunan rumah ibadah tersebut.
“Untuk pendirian tempat ibadah syarat –syaratnya harus dipenuhi seperti izin lingkungan, persetujuan dari warga sekitar dan persetujuan dari Kepala Desa setempat,” ujar M. Bustanul Arifin, Ketua Forum Masyarakat Desa Limbung (Formal) Kabupaten Kubu Raya.
Menurutnya, warga menuntut penghentian proyek pembangunan vihara. Mereka kembali menggelar aksi dikarenakan pihak proyek tidak menggubris tuntutan warga sebelumnya.
“Dalam hal ini pihak pengelola diduga belum memenuhi persyaratan tersebut. Sementara pihak Dinas terkait sudah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ungkapnya.
Bustami menyatakan Kepala Desa Limbung sendiri mengakui belum mengeluarkan persetujuan pendirian bangunan vihara. Beberapa warga juga merasa tanda tangannya dipalsukan dan tidak pernah menyetujui pendirian vihara. “Kita akan melakukan audiensi dengan pihak-pihak yang berwenang dalam kasus ini. Termasuk kepada pemerintah daerah dan pengurus Vihara,” katanya.
Dalam aksi ini Forum Masyarakat Desa Limbung diterima oleh pengurus proyek pembangunan Vihara. Kemudian didapatlah hasil dari pertemuan, pihak proyek akan menghentikan sementara proses pembangunan. Sedangkan pihak proyek sendiri, ketika akan dimintai keterangan enggan berkomentar. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 1817 kali