Gaji Dibayar Bisa Lebih Besar dari UMP

Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Barat, Suherman. Foto Zein

Pontianak – Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Kalbar tahun 2019. Sesuai surat Keputusan Gubernur Kalbar, besaran UMP Kalbar Rp 2.211.500. Meski demikian, gaji yang dibayar bisa jadi lebih besar dari UMP sesuai nilai UMK.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Barat, Suherman mengatakan bahwa nilai UMP yang sudah ditetapkan nantinya hanya sebagai perbandingan Kabupaten Kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sedangkan gaji yang dibayarkan harus sesuai UMK.

“Untuk gaji yang nanti akan dibayar dan berlaku di masing-masing Kabupaten Kota adalah UMK.  Semetara UMP sebagai perbandingan Kabupaten Kota dalam menetapkan UMK,” jelasnya melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi KalbarOke.com, Jum’at (9/11) Malam.

Baca :  Warga Pontianak Diimbau Main Layangan di Pinggiran Kota, Hindari Bahaya di Area Pemukiman

Dan besaran nilai UMK bisa jadi lebih besar dari UMP. “Ya, contoh tahun lalu Kota Pontianak UMK-nya Rp 2.145.000 kemudian di Tahun 2019 menjadi Rp 2.318.000,” ungkap Suherman.

Untuk itu, Suherman mengatakan pihaknya akan mengawal penetapan dan pelaksanaan UMK tahun 2019. “KSBSI Kalbar akan mengawal pelaksanaan UMK tahun 2019 yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2019,” pungkasnya. (Zz)