Syarat Swab PCR Akan Diberlakukan Lagi Jika Kasus Konfirmasi Meningkat

Ilustrasi. Kalbaroke.com

Sejak beberapa waktu lalu, syarat masuk ke Kalbar sebenarnya tak lagi harus menggunakan swab PCR, cukup dengan rapidtes antigen dan vaksin dosis kedua.

Hanya saja untuk mencegah lonjakan kasus baru, syarat PCR pun kembali diberlakukan di momen Nataru ini, dari tanggal 24 Desember – 2 Januari nanti.

Kepala Dinkes Kalbar Harisson mengatakan, tak menutup kemungkinan syarat PCR itu akan terus diberlakukan jika kasus konfirmasi Covid-19 kembali meningkat.

Semenjak landainya kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar, tim satgas daerah mengeluarkan peraturan terkait tidak dipergunakanya hasil PCR untuk syarat perjalanan masuk ke Kalimantan Barat.

Baca :  Aliansi Masyarakat Tuntut Gubernur Benahi Bank Kalbar, Soroti Kepemimpinan Rokidi yang Dinilai Merugikan

Adanya kelonggaran tersebut pun menjadi angin segar bagi bidang transportasi.

Namun menurut Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harrison masyarakat jangan terlena karna bisa saja PCR kembali di berlakukan sembari melihat pantauan kasus Covid -19 di Kalbar.

Harrison menjelaskan jika hingga kini memang metode deteksi Covid-19 menggunakan PCR lah yang cukup ampuh di banding metode lainya, sehingga dengan menggunakan PCR orang terkonfirmasi Covid-19 lebih cepat terdeteksi.

Baca :  Ria Norsan Dorong Birokrasi Kalbar Semakin Terbuka Informasi: Transparansi sebagai Fondasi Pembangunan

Harrison mengatakan, jika masyarakat yang ingin bepergian harus sudah di vaksinasi lengkap yakni 1 dan 2 dan disertai antigen negative, namun jika tidak melakukan vaksinasi dengan alasan medis serta alasan lain maka tidak boleh melakukan perjalanan  jauh.

Namun pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 ini masyarakat harus tetap menggunakan PCR sebagai syarat perjalanan. (SEP)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1135 kali