KalbarOke.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik peredaran pupuk palsu yang meresahkan petani di wilayah Sragen dan sekitarnya. Seorang pelaku berinisial TS (55), warga Desa Bolong, Kabupaten Karanganyar, telah diamankan pihak berwajib bersama ribuan karung pupuk ilegal sebagai barang bukti.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Detail lebih lanjut akan kami sampaikan dalam konferensi pers,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, Rabu 9 Juli 2025.
Tersangka TS dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia diduga memproduksi dan memperdagangkan pupuk yang tidak sesuai standar mutu, komposisi, maupun label informasi produk.
Barang Bukti: Ribuan Karung Pupuk Palsu
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus, petugas menyita barang bukti berupa: 1.115 karung pupuk merek Enviro NPK, 380 karung pupuk merek Enviro NKCL, 170 karung pupuk merek Enviro Phospat Super 36, 220 karung pupuk merek Spartan NPK, 320 karung pupuk merek Spartan NKCL, dan 160 karung pupuk merek Spartan SP-36.
Pengungkapan ini bermula dari sebuah video viral berdurasi 45 detik yang diunggah akun TikTok @matajateng, memperlihatkan pupuk yang diduga palsu berwarna biru dan putih dengan label NPK di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Sragen.
“Ini pupuk palsu yang katanya NPK. Petani di Gilirejo Baru tidak boleh membeli pupuk subsidi kalau tidak membeli ini,” ujar pria dalam video tersebut.
Polisi Ingatkan Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat, khususnya para petani, lebih berhati-hati dalam membeli pupuk. Produk pertanian yang tidak sesuai standar bisa merugikan hasil panen dan membahayakan ketahanan pangan nasional.
Polisi juga membuka saluran pengaduan bagi warga yang menemukan indikasi barang pertanian ilegal atau palsu di wilayah mereka. (*/)
Artikel ini telah dibaca 204 kali