KalbarOke.com — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem laut. Seorang nelayan diamankan setelah diduga menangkap dan memperjualbelikan penyu, satwa laut yang dilindungi, di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Sabtu (11/10/2025) dini hari.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi penindakan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik jual beli daging penyu untuk konsumsi dalam acara adat setempat.
“Benar, tim gabungan Ditpolairud telah mengamankan satu orang nelayan yang diduga melakukan penangkapan dan penjualan penyu. Satwa ini dilindungi undang-undang dan tidak boleh ditangkap dalam kondisi apa pun,” ujar Irwan di Kupang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kapal patroli KP. P. Sukur XXII–3007, bersama KP. P. Ndao XXII–3009 dan KP. Turangga XXII–3013, melakukan penyelidikan di sekitar pesisir Desa Henga. Sekitar pukul 00.30 Wita, petugas mendapati aktivitas mencurigakan dan mengamankan seorang nelayan berinisial A (23) alias Aslan, yang mengaku telah berulang kali menangkap dan menjual penyu untuk dikonsumsi warga.
“Pelaku mengakui bahwa aktivitas ini sudah dilakukan beberapa kali. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Markas Unit (Marnit) Sikka untuk proses lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum,” tambah Irwan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita dua ekor penyu hidup, satu bola pelampung warna biru, dan satu gulung tali nilon sepanjang lima meter. Polisi memastikan seluruh barang bukti dalam kondisi aman, sementara kedua penyu segera diserahkan ke instansi berwenang untuk diselamatkan dan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Kombes Pol Irwan menegaskan, Polda NTT akan terus memperketat patroli dan pengawasan di seluruh wilayah perairan untuk mencegah perburuan serta perdagangan satwa laut yang dilindungi.
“Penyu adalah satwa langka yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Kami mengimbau masyarakat pesisir agar tidak menangkap, memperjualbelikan, apalagi mengkonsumsinya,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di laut. Menurutnya, keberhasilan patroli kali ini tidak lepas dari kepedulian warga terhadap kelestarian lingkungan.
“Kami berharap masyarakat terus berperan serta melaporkan setiap kegiatan ilegal di laut. Perlindungan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas aparat penegak hukum,” tutup Irwan. (*/)