Sengketa Tanah di Jalan Aloevera Pontianak Damai Kekeluargaan, Bangunan Akan Dibongkar

Sengketa Tanah di Jalan Aloevera Pontianak Damai Kekeluargaan, Bangunan Akan Dibongkar. (Foto: Tangkapan Layar/Tiktok)

KalbarOke.Com — Permasalahan kepemilikan tanah di Jalan Aloevera yang sempat menjadi perbincangan di media sosial kini telah menemukan titik terang. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memastikan bahwa persoalan sengketa tersebut telah diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Pontianak.

“Persoalan itu sudah dimediasi dan mencapai kesepakatan bersama. Warga yang menempati tanah tersebut bersedia membongkar bangunannya,” ujar Edi, Senin (13/10/2025).

Menyikapi seringnya terjadi sengketa, Wali Kota Edi mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki sertifikat tanah agar segera melaporkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Laporan ini penting untuk dilakukan pengecekan dan balik batas (pengukuran ulang batas tanah secara resmi).

Imbauan ini disampaikan untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan dan penyalahgunaan lahan yang berpotensi menimbulkan perselisihan hukum.

“Saya mohon warga Kota Pontianak yang memiliki sertifikat untuk segera melaporkan ke BPN dan melakukan balik batas. Jangan biarkan lahan bertahun-tahun tidak diurus hingga dianggap tanah terlantar,” tegasnya.

Edi menambahkan, Pemkot akan berkoordinasi dengan BPN untuk membentuk tim khusus yang bertugas memetakan dan menangani permasalahan pertanahan di Pontianak. Banyak kasus muncul karena adanya pihak-pihak yang mengambil kesempatan memanfaatkan lahan kosong dan mengklaimnya sebagai milik sendiri.

Baca :  Pontianak di Jajaran Kota Paling Berkelanjutan: Raih Peringkat 12 Nasional UI Green City Metric

“Kejadian seperti ini sering terjadi, ada yang menggarap tanah orang lain karena dianggap kosong. Nanti saat diusir malah meminta ganti rugi,” jelasnya.

Wali Kota menjelaskan, sebagian besar kasus sengketa dapat diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan, namun ada pula yang harus diselesaikan melalui jalur hukum. Pemerintah Kota siap menindaklanjuti setiap laporan warga dengan memanggil pihak terkait untuk mencari data kepemilikan yang sah.

“Bahkan, tanah milik Pemkot sendiri pun ada yang saat ini ditempati masyarakat sejak lama. Oleh karena itu, saya sarankan masyarakat yang memiliki tanah agar segera mendaftarkannya ke BPN, apalagi sekarang sudah ada sertifikat digital,” paparnya.

Selain itu, Edi juga mengingatkan warga agar berhati-hati dalam memverifikasi keaslian dokumen tanah. Ia mencontohkan, surat palsu sering kali terdeteksi dari ketidaksesuaian ejaan maupun tahun penerbitan materai.

“Misalnya surat diterbitkan tahun 1960-an tetapi ejaannya sudah ejaan baru, atau materainya tidak sesuai tahun. Itu bisa jadi indikasi surat palsu,” ungkapnya.

Baca :  Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025: Pedoman Baru Polri Hadapi Aksi Penyerangan

Secara terpisah, Camat Pontianak Tenggara, M Yatim, mengonfirmasi bahwa kasus sengketa di wilayahnya telah melalui proses mediasi yang melibatkan kedua belah pihak. Ia menjelaskan, persoalan ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2023 dan sempat menjadi perbincangan di media sosial.

“Permasalahan ini sebenarnya sudah lama. Sempat viral di media sosial karena dianggap Wali Kota tidak merespons, padahal kami sudah lama melakukan langkah mediasi,” terangnya.

Yatim menambahkan, kedua pihak telah dipanggil dan dimediasi di kantor kecamatan. Hasil pertemuan menghasilkan kesepakatan damai secara kekeluargaan, termasuk pemberian ganti rugi sesuai kemampuan yang disepakati bersama.

“Sudah ada kesepakatan, pemilik tanah tidak mempermasalahkan lagi agar tidak berlarut. Kami buatkan berita acara dan perjanjian resmi antara kedua belah pihak. Pemilik bangunan diberi waktu membongkar paling lambat 2 November 2025,” tutupnya, memastikan bahwa persoalan tersebut telah tuntas dan hanya menunggu proses pembongkaran.