Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembalakan Liar Tapanuli, Satgas Masih Dalami Temuan Lapangan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan satu tersangka dalam kasus illegal logging di Tapanuli. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap perkembangan terbaru penyelidikan dugaan pembalakan liar yang terjadi di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Sigit memastikan bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara serta telah menetapkan satu orang tersangka terkait aktivitas ilegal yang diduga kuat berkontribusi terhadap terjadinya banjir di wilayah tersebut.

“Kita bentuk Satgas di Tapanuli. Kemarin kita sudah naikkan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan,” ujar Sigit, Jumat 12 Desember 2025.

Meski demikian, Kapolri belum membeberkan identitas tersangka. Ia menegaskan bahwa penyidik masih bekerja mendalami informasi dan temuan terbaru. “Tim sedang turun, biar tim sendiri yang jelaskan karena Satgas sedang bekerja. Nanti dijelaskan lebih lanjut,” kata mantan Kapolda Banten itu.

Baca :  Bareskrim Ambil Alih Kasus Narkoba Besar di Tol Trans Sumatera untuk Ungkap Jaringan Peredaran

Kasus Garoga dan Anggoli Resmi Masuk Tahap Penyidikan

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan adanya unsur tindak pidana dalam dugaan illegal logging di daerah aliran sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara. Temuan tersebut membuat penanganan kasus resmi naik ke tahap penyidikan.

“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ungkap Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Rabu 10 Desember 2025.

Selain di Sumatera Utara, dugaan praktik pembalakan liar di Aceh juga kembali menjadi sorotan. Tim Dittipidter Bareskrim Polri menemukan adanya aktivitas penebangan dan pembukaan lahan mencurigakan di hulu Sungai Tamiang—kawasan yang seharusnya menjadi wilayah lindung.

Baca :  Kini Kenaikan Pangkat ASN Berlaku Setiap Bulan: Ini Aturan Baru, Syarat, dan Dasar Hukumnya

“Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” kata Irhamni, Selasa 9 Desember 2025.

Modus Terorganisasi: Manfaatkan Kenaikan Debit Sungai

Dari hasil penyelidikan lapangan, terungkap pola kerja yang diduga dilakukan secara terorganisasi. Pelaku menunggu saat debit air sungai meningkat untuk menghanyutkan kayu hasil tebangan. Untuk pohon berukuran besar, kayu dipotong menjadi bagian-bagian kecil agar mudah terbawa arus.

“Mekanisme panglong, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit,” jelas Irhamni.

Kasus-kasus tersebut kini menjadi fokus Polri untuk menekan kerusakan lingkungan, mengantisipasi bencana, dan menghentikan jaringan pembalakan liar yang merugikan ekosistem serta masyarakat sekitar. (*/)