Modus Swallowing Terbongkar, Pasangan Suami Istri Selundupkan 1,6 Kg Sabu dari Pakistan

Bareskrim Polri membongkar penyelundupan 1,6 kg sabu jaringan internasional. Pasangan suami istri asal Pakistan nekat menelan ratusan kapsul narkoba dan ditangkap di Bandara Soetta. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Aksi penyelundupan narkotika lintas negara kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta membongkar jaringan penyelundupan sabu internasional yang melibatkan pasangan suami istri warga negara Pakistan.

Dua tersangka berinisial Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28) diamankan petugas sesaat setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (6/1/2026) sore. Keduanya diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba dengan modus ekstrem yang membahayakan nyawa.

Hasil penyelidikan mengungkap, pasutri tersebut menggunakan metode body packing atau swallowing, yakni menelan ratusan kapsul berisi sabu untuk mengelabui pemeriksaan petugas bandara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, jumlah kapsul sabu yang disembunyikan di dalam tubuh para pelaku mencapai ratusan.

Baca :  28 Rumah Adat di Kampung Waruwora Sumba Barat Terbakar, 139 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

“Kami mengungkap peredaran narkotika dengan modus swallowing atau body packing, di mana pelaku menyembunyikan sabu di dalam organ tubuhnya,” ujar Eko, Jumat (9/1/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas mencurigai dua warga negara asing asal Pakistan dan melakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan alat rontgen.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terlihat adanya benda asing berupa kapsul yang tersimpan di lambung dan usus kedua tersangka. Pasangan ini diketahui masuk ke Indonesia menggunakan maskapai Thai Airways dengan rute Lahore (Pakistan)–Bangkok (Thailand)–Jakarta.

Baca :  Prabowo Tinjau Huntara dan Posko Pengungsi Bencana di Agam, Pastikan Warga Segera Tempati Hunian Layak

Dalam proses penanganan medis di RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri, petugas berhasil mengeluarkan 97 kapsul sabu dari tubuh Javed Muhammad dan 62 kapsul dari tubuh Bibi Saima. Total barang bukti yang telah diamankan mencapai 159 kapsul dengan berat bruto sekitar 1.639,23 gram. Sementara sejumlah kapsul lainnya masih dalam proses pengeluaran di bawah pengawasan medis ketat.

“Barang bukti dikeluarkan secara alami dengan pemberian obat perangsang buang air besar dan tetap dalam pengawasan tim medis,” tutup Eko.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/)