KalbarOke.Com — Aksi balap liar di Jalan Angkasa Pura, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, berakhir di tangan kepolisian. Sebanyak 6 unit sepeda motor beserta joki dan pemiliknya berhasil diamankan jajaran Polres Kubu Raya pada Minggu (25/1/2026).
Penangkapan ini bermula dari “curhatan” warga yang resah. Masyarakat melaporkan aksi adu kecepatan ilegal tersebut melalui pesan singkat (DM) Instagram Bupati Kubu Raya, Sujiwo, yang terintegrasi dengan akun resmi Polres Kubu Raya.
Menariknya, aksi penggerebekan ini dilakukan oleh personel yang saat itu tengah berjuang memadamkan api Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kubu Raya, AKP Samidi, petugas bergerak cepat menuju lokasi setelah menerima laporan warga.
“Menindaklanjuti laporan itu, personel yang saat itu tengah melaksanakan pemadaman api karhutla langsung meluncur ke lokasi dan berhasil menghentikan aksi para pelaku balap liar,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).
Polisi merinci enam kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti, di mana mayoritas dalam kondisi “trondol” atau tidak dilengkapi plat nomor (TNKB), antara lain:
• Vario 150 Hijau (Tanpa TNKB)
• Mio KB 3151 WV
• Jupiter Merah (Tanpa TNKB)
• Megapro Hitam (Tanpa TNKB)
• F1ZR Putih (Tanpa TNKB)
• Jupiter Biru (Tanpa TNKB)
Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Aiptu Ade menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku balap liar yang mengabaikan keselamatan publik.
“Saat ini seluruh kendaraan dan pelaku tengah menjalani proses penyelidikan mendalam. Kami tidak hanya melakukan penindakan hukum secara administratif, tetapi juga langkah pembinaan intensif. Kami telah memanggil para orang tua agar mereka mengetahui aktivitas berbahaya yang dilakukan anak-anak mereka,” tegas Ade pada Senin (26/1/2026).
Ade menambahkan bahwa aksi balap liar adalah perilaku egois yang mempertaruhkan nyawa banyak orang. Tindakan tegas ini diambil untuk menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kubu Raya.
“Balap liar bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga tindakan yang merugikan diri sendiri dan merampas hak pengguna jalan lain atas rasa aman. Kami meminta sinergi dari orang tua dan lingkungan, jangan tunggu ada nyawa melayang baru ada penyesalan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, keenam motor tersebut masih diamankan di Mapolres Kubu Raya guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut terkait kelengkapan surat-menyurat dan dugaan pelanggaran pidana lalu lintas lainnya.
Ringkasan Berita
*Sebanyak 6 unit motor balap liar diamankan Polres Kubu Raya di Jalan Angkasa Pura pada Minggu (25/1/2026). Penindakan dilakukan setelah warga melapor melalui DM Instagram Bupati Kubu Raya, Sujiwo.
*Personel yang sedang memadamkan api Karhutla dikerahkan langsung di bawah pimpinan AKP Samidi untuk membubarkan balapan. Mayoritas kendaraan yang disita tidak memiliki plat nomor (TNKB) dan dalam kondisi modifikasi tidak standar (trondol).
*Polisi memanggil para orang tua joki dan pemilik motor untuk pembinaan intensif guna mencegah kejadian berulang.






