Interpol Terbitkan Red Notice! Riza Chalid Berstatus Buronan Internasional

Interpol menerbitkan red notice terhadap Mohammad Riza Chalid, tersangka korupsi dan pencucian uang tata kelola minyak mentah Pertamina. Foto: tangkapan layar YouTube KONTAN TV

KalbarOke.com – Divisi Hubungan Internasional Polri memastikan Mohammad Riza Chalid resmi berstatus buronan internasional setelah Interpol menerbitkan red notice atas namanya. Penerbitan notifikasi merah itu menjadi dasar bagi aparat penegak hukum di berbagai negara untuk melakukan pencarian dan penangkapan sementara.

Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023. Perkara tersebut tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyatakan red notice terhadap Riza Chalid diterbitkan Interpol pada Jumat, 23 Januari 2026, dan telah disirkulasikan ke 196 negara anggota. “Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko dalam konferensi pers, Minggu, 1 Februari 2026.

Baca :  Laras Faizati Bebas dari Tahanan, Menangis Usai Divonis Bersalah

Menurut Untung, setelah notifikasi tersebut terbit, NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi intensif dengan mitra Interpol di luar negeri serta kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri. Langkah itu ditempuh untuk mendukung proses penegakan hukum dan mempercepat pelacakan keberadaan tersangka.

“Setelah red notice terbit, kami berkoordinasi dengan counterpart asing maupun dalam negeri, baik kementerian maupun lembaga,” ujar Untung.

Baca :  Polri Pantau Keberadaan Riza Chalid Usai Interpol Terbitkan Red Notice

Ia mengungkapkan bahwa keberadaan Riza Chalid telah terdeteksi berada di luar negeri. Namun, lokasi pastinya belum dapat disampaikan ke publik demi kepentingan penyidikan. Tim Interpol Indonesia, kata Untung, juga telah mendatangi negara yang bersangkutan untuk menindaklanjuti proses pengejaran.

“NCB Interpol Indonesia mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri hingga berstatus buronan internasional,” kata Untung.

Penanganan kasus ini, menurut dia, sejalan dengan fokus Interpol dalam memberantas kejahatan transnasional dan internasional, khususnya tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berdampak luas terhadap perekonomian negara. (*/)