Kemkomdigi Normalisasi Akses Grok secara Bersyarat, X Corp Tetap Diawasi Ketat

Ilustrasi Kemkomdigi menormalkan kembali akses layanan Grok milik X Corp secara bersyarat sesuai hukum di Indonesia. Foto: tangkapan layar YouTube METRO TV

KalbarOke.com – Kementerian Komunikasi dan Digital menormalkan kembali akses layanan kecerdasan buatan Grok milik X Corp secara bersyarat dan di bawah pengawasan ketat. Kebijakan ini diambil setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis terkait perbaikan layanan serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menegaskan bahwa normalisasi tersebut bukan bentuk pelonggaran tanpa syarat. Menurut dia, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang bersifat terukur dan dapat dievaluasi setiap saat.

“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis berisi langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen itu menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” kata Alexander di Jakarta, Sabtu, 31 Januari 2026.

Baca :  Korlantas Polri Benahi ETLE Jelang Mudik Lebaran 2026

Dalam surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp mengklaim telah menerapkan sistem penanganan berlapis untuk mencegah penyalahgunaan layanan Grok. Langkah tersebut mencakup penguatan perlindungan teknis, pembatasan akses fitur tertentu, penajaman kebijakan internal, hingga aktivasi protokol respons insiden.

Alexander mengatakan seluruh klaim tersebut akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Kemkomdigi. Pengujian dilakukan untuk memastikan efektivitas pencegahan pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal serta pelanggaran prinsip perlindungan anak di ruang digital.

“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, kami tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” ujarnya.

Baca :  Anak Rentan Jadi Korban Penipuan Daring, Peran Ibu Jadi Kunci Pelindungan Digital

Kemkomdigi menegaskan kebijakan pengawasan ruang digital—baik berupa pembatasan maupun normalisasi akses—dilaksanakan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi. Tujuannya menjaga kepentingan publik serta memastikan ruang digital tetap aman dan berkeadilan.

Pemerintah juga mencatat komitmen X Corp untuk terus bekerja sama memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dan menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab.

“Dialog konstruktif tetap terbuka. Namun, kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari pengawasan negara yang berkelanjutan,” kata Alexander. (*/)