Bareskrim Tahan Tersangka Pemalsuan Status Perkawinan dalam Akta Autentik

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri menahan tersangka dalam kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik berupa data kependudukan. Kasus ini teregistrasi dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan perkara bermula dari laporan seorang perempuan berinisial AC. Pelapor menuding adanya pemalsuan identitas dalam KTP atas nama CVT yang mencantumkan status “belum kawin”, padahal yang bersangkutan masih terikat perkawinan sah dengan pelapor.

“Penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli, termasuk ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik,” kata Nurul Azizah dalam keterangan tertulis. Hasil gelar perkara menyimpulkan unsur pidana telah terpenuhi.

Baca :  Pelajar SMA Siram Air Keras ke Siswa SMK di Cempaka Putih, Satu Korban Alami Luka Parah di Mata

Menurut penyidik, tersangka diduga secara aktif meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”. Perubahan tersebut membuat keterangan dalam dokumen kependudukan seolah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Penggunaan data palsu itu, kata Nurul Azizah, berdampak serius. Pelapor mengaku mengalami kerugian psikis bersama anak-anaknya, berpotensi kehilangan hak-hak keperdataan anak, terhambat dalam karier, serta mengalami pencemaran nama baik.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti berdasarkan penetapan pengadilan, antara lain dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Penangkapan dan penahanan dilakukan pada pemeriksaan kedua tersangka, Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Penyidik menilai terdapat alasan objektif dan subjektif untuk menahan tersangka. “Ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. Secara subjektif, tersangka tidak kooperatif dan berpotensi menghambat proses pemeriksaan,” ujar Nurul Azizah.

Baca :  MK Tolak Gugatan soal Penempatan Anggota Polri di Jabatan ASN

Penyidik mencatat tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, hingga menolak menandatangani dokumen resmi penangkapan dan penahanan.

Modus operandi yang terungkap, tersangka meminta bantuan seorang aparatur sipil negara di Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinan pada 7 September 2021. Perubahan tersebut terdeteksi dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan barang bukti yang telah disita.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP, yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/)