KalbarOke.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita empat aset milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait penyidikan dugaan penipuan, penggelapan, dan gagal bayar yang menyeret perusahaan pembiayaan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, dan disaksikan perwakilan manajemen gedung serta kuasa hukum tersangka. Aset yang disita berupa dua unit kantor PT DSI—unit A dan J—yang berlokasi di District 8 Prosperity Tower, Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman.
“Polri telah melaksanakan tindakan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan perkara PT DSI,” kata Ade Safri, Jumat, 20 Februari 2026.
Sehari berselang, penyidik kembali menyita satu unit kantor PT DSI—unit B—di lokasi yang sama, serta satu unit ruko milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI. Menurut Ade Safri, penyitaan dilakukan untuk kepentingan penelusuran dan pengamanan aset sebagai bagian dari pembuktian perkara sekaligus upaya pemulihan kerugian korban. “Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, serta Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana. Penyidik menduga para tersangka menjalankan modus penipuan dengan membuat proyek fiktif menggunakan data penerima investasi (borrower) yang telah ada, lalu dicatut seolah-olah sebagai proyek baru.
Bareskrim mencatat sekitar 15 ribu lender menjadi korban sepanjang periode 2018–2025, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan aset lain yang diduga terkait perkara tersebut. (*/)







