KalbarOke.com — Aksi pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial berujung penangkapan. Subdirektorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk dua remaja terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi.
Peristiwa pencurian terjadi di Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, pada Sabtu, 21 Februari 2026. Korban berinisial A.G. memarkir sepeda motor Honda Beat keluaran 2019 di depan kontrakan dalam kondisi terkunci stang. Namun saat hendak digunakan kembali, motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp6 juta dan dilaporkan ke polisi.
Berdasarkan laporan korban dan informasi masyarakat, tim opsnal Unit 1 Subdit Ranmor melakukan penyelidikan. Pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, dua pelaku berinisial ANJ (18) dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) ditangkap setelah pengejaran di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dalam pengembangan perkara, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang kini masih diburu. Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua telepon genggam, tiga mata kunci letter T, satu gagang letter T, satu pucuk senjata api rakitan dengan lima butir peluru, rekaman kamera pengawas, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat. “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku curanmor dan kejahatan jalanan yang meresahkan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” kata Budi.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api. (*/)







