KalbarOke.com — Polda Kepulauan Riau mengungkap praktik penyelundupan barang bekas ilegal dan komoditas daging ilegal yang didatangkan dari Singapura ke wilayah Kepulauan Riau. Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni LM alias A selaku pemilik kapal sekaligus pemilik barang, serta H alias D yang berperan sebagai nakhoda. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan kepada publik pada Kamis, 26 Februari 2026.
Operasi penindakan dipimpin Kepala Subdirektorat I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Kepri Paksi Eka Saputra. Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau.
Paksi menjelaskan, penggagalan penyelundupan terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, saat kapal melakukan aktivitas bongkar muatan.
“Modusnya menggunakan kapal kayu KM Sukses Abadi 02 yang berangkat dari Karimun ke Singapura untuk mengekspor ikan. Namun saat kembali ke Indonesia, kapal membawa barang bekas serta daging sapi, ayam, dan babi tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal,” kata Paksi.
Untuk menghindari pengawasan, para tersangka mematikan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) ketika memasuki perairan Indonesia agar pergerakan kapal tidak terpantau otoritas.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita dua kapal, yakni KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143. Aparat juga menemukan puluhan karung barang bekas, mulai dari pakaian, boneka, mainan anak, kendaraan listrik, hingga barang elektronik dan furnitur bekas.
Selain itu, petugas mengamankan 5.037 kotak daging ilegal dengan estimasi berat mencapai 70–80 ton. Rinciannya terdiri atas 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam dari berbagai merek internasional. Seluruh daging tersebut dimusnahkan dengan cara dikubur di Tempat Pembuangan Akhir Punggur setelah memperoleh penetapan pengadilan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
“Tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Perdagangan, serta pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar berdasarkan Undang-Undang Karantina,” ujar Paksi.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps jika membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan. (*/)







