KalbarOke.com — Kepolisian Daerah Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang, dengan 14 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.
“Dalam operasi penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus pada Minggu, 8 Maret 2026, kami berhasil mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal di lahan milik PT Perkebunan Nusantara VII di Kabupaten Way Kanan,” kata Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa, 10 Maret 2026.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang menjalani pendalaman oleh penyidik.
Operasi di Tujuh Titik Tambang
Penertiban dilakukan di tujuh titik lokasi penambangan yang berada di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu. Seluruh lokasi tersebut berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PTPN VII.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran operasi antara lain di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura kilometer 6 dan kilometer 9 Blambangan Umpu, serta sejumlah titik di sekitar aliran Sungai Betih.
Dalam operasi itu, polisi juga menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Barang bukti yang diamankan meliputi 41 unit ekskavator, 24 mesin dompeng atau alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 unit sepeda motor, serta satu unit kendaraan roda empat.
Potensi Kerugian Negara Rp1,3 Triliun
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu setengah tahun dengan luas lahan mencapai sekitar 200 hektare.
Kapolda Lampung menjelaskan, jika dihitung dari potensi produksi emas, aktivitas tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar.
“Dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315 unit, maka total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas per hari. Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal tersebut bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan,” ujarnya.
Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar.
Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghitung lebih lanjut kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam proses pengolahan emas.
Helfi menegaskan penyidikan kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan,” kata dia. (*/)







