KalbarOke.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik menjelang Hari Raya Idulfitri.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam aturan itu, KPK menegaskan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan benturan kepentingan dan merusak prinsip akuntabilitas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kendaraan dinas yang dimaksud mencakup berbagai fasilitas operasional milik pemerintah. Menurut dia, kendaraan dinas tersebut dapat berupa Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan yang disewa untuk kebutuhan operasional kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
“Larangan ini sangat penting mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
Cegah Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Budi menegaskan penggunaan kendaraan dinas harus sesuai peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Menurut dia, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. “Hal tersebut juga dapat merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” ujarnya.
Dorong Pengawasan Internal
Sebagai tindak lanjut, KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara maupun daerah untuk memperkuat pengawasan internal. Pengawasan tersebut terutama dilakukan selama periode libur Lebaran guna memastikan penggunaan fasilitas dinas tetap sesuai aturan.
KPK menilai penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara bersih dan berintegritas.
Selain itu, KPK juga membuka sejumlah kanal pengaduan bagi masyarakat terkait laporan gratifikasi maupun pencegahan korupsi, termasuk melalui platform JAGA KPK, layanan WhatsApp, serta aplikasi pelaporan gratifikasi daring milik lembaga antirasuah tersebut. (*/)







