Kasus Pembunuhan Lucky Sanu Dilimpahkan ke Kejaksaan, Dua Tersangka Segera Disidang

Polda NTT melimpahkan dua tersangka kasus dugaan pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Polda NTT menuntaskan penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Lucky Sanu dan Delfi Foes. Dua tersangka berinisial FB alias Ficram dan JB alias Jones resmi dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses persidangan.

Pelimpahan tahap II dilakukan pada Rabu, 1 April 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, mengatakan seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi. “Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, sehingga hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Penyidikan Diwarnai Dinamika

Sigit mengakui proses penyidikan berlangsung kompleks dan menyita perhatian publik. Salah satu dinamika yang muncul adalah beredarnya video pengakuan seorang saksi yang sempat viral.

Namun, saat diperiksa secara resmi, saksi tersebut membantah isi video dan mengaku berada di bawah tekanan. “Kesaksian yang digunakan adalah keterangan pro justicia yang sesuai dengan alat bukti lain,” kata Sigit.

Baca :  Polres Landak Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Ngabang, Amankan 1,18 Gram Barang Bukti

Rekonstruksi di Sejumlah Lokasi

Untuk mengungkap rangkaian peristiwa, penyidik menggelar dua kali rekonstruksi. Rekonstruksi lanjutan dilakukan pada 16 Maret 2026 di beberapa titik di Kota Kupang. Dalam adegan yang diperagakan, tersangka menendang sepeda motor yang dikendarai korban hingga terjatuh dengan kecepatan tinggi dan mengalami luka fatal.

Lokasi rekonstruksi mencakup Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Oesapa Barat, serta sejumlah titik lain yang berkaitan dengan kronologi kejadian.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan rekonstruksi bertujuan menguji kesesuaian keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti. “Proses ini penting untuk memperoleh gambaran utuh, mulai dari perencanaan hingga terjadinya tindak pidana,” ujarnya.

Ancaman Hukuman dan Barang Bukti

Kedua tersangka telah ditahan sejak Desember 2025 dan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP, dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.

Baca :  Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking, Bahas Hambatan Perizinan Investasi dan SNI

Dalam penyidikan, polisi memeriksa 19 saksi dan tiga ahli, serta melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban. Hasil forensik menunjukkan adanya benturan keras di bagian kepala yang diduga menjadi penyebab kematian.

Kronologi Singkat Kejadian

Peristiwa terjadi pada 9 Maret 2024 dini hari di Jalan Sam Ratulangi, Kota Kupang. Insiden bermula dari percekcokan antara korban dan sekelompok pemuda yang berujung aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor. Peristiwa tersebut berakhir tragis setelah korban terjatuh dan mengalami luka fatal.

Polda NTT menegaskan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dengan melibatkan keluarga korban, keluarga tersangka, serta jaksa penuntut umum. Dengan pelimpahan ini, perkara kini memasuki tahap persidangan di pengadilan. (*/)