Korlantas Izinkan Tilang Manual 5 Persen, Dinilai Lebih Efektif Tekan Pelanggaran

Korlantas Polri memperbolehkan tilang manual hingga 5 persen. Interaksi langsung dinilai lebih efektif menekan pelanggaran lalu lintas. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Korlantas Polri memberikan izin kepada seluruh jajaran kepolisian daerah untuk tetap menerapkan tilang manual dengan porsi terbatas sebesar 5 persen. Kebijakan ini diambil sebagai upaya memperkuat kedisiplinan pengguna jalan.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, mengatakan tilang manual dinilai memiliki dampak psikologis yang lebih kuat dibandingkan penindakan berbasis sistem elektronik semata. “Tilang manual boleh, 5 persen itu boleh. Silakan dianalisa pelanggaran yang paling berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti melawan arus, langsung ditindak,” kata Faizal.

Menurut dia, interaksi langsung antara petugas dan pelanggar dapat menimbulkan efek jera yang lebih besar karena adanya rasa malu. Ia menilai faktor psikologis tersebut menjadi salah satu kunci dalam menekan pelanggaran lalu lintas. “Kalau petugas bertemu langsung dengan pelanggar, pasti ada rasa malu. Itu yang membuat lebih efektif,” ujarnya.

Baca :  Korlantas Polri Ingatkan Pemudik Lebaran 2026 Utamakan Keselamatan, Ini 5 Pesan Penting di Perjalanan

Faizal menambahkan, bahkan di kalangan internal kepolisian sendiri, rasa sungkan muncul ketika melakukan pelanggaran di hadapan sesama anggota. Hal ini, menurutnya, semakin memperkuat alasan penerapan tilang manual secara terbatas.

Meski demikian, Korlantas tetap menempatkan sistem tilang elektronik atau ETLE sebagai prioritas utama dalam penegakan hukum lalu lintas. Penggunaan teknologi ini dinilai mampu meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi pelanggaran oleh aparat. Namun, tilang manual tetap diperlukan sebagai pelengkap, khususnya untuk pelanggaran yang tidak terjangkau kamera.

Baca :  Kasus Judi Online Rp55 Miliar Masuk Tahap II, Bareskrim Serahkan 5 Tersangka ke Jaksa

Faizal menyebut Sulawesi Selatan sebagai salah satu wilayah dengan jumlah perangkat ETLE genggam terbanyak di luar Pulau Jawa, yakni mencapai 74 unit.

Ia mendorong optimalisasi perangkat tersebut untuk memantau titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan yang belum terjangkau kamera statis. “Silakan diimbangi dengan manual, tapi yang penting tidak ada praktik transaksional. Ini harus menjadi perhatian, terutama di daerah dengan angka kecelakaan tinggi,” kata Faizal.

Kebijakan kombinasi tilang manual dan elektronik ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di berbagai daerah. (*/)