Korlantas Perkuat ETLE Handheld, Tilang Kini Bisa Cetak Langsung di Tempat

Korlantas Polri meluncurkan ETLE handheld terbaru yang bisa mencetak bukti tilang langsung di lokasi, meningkatkan transparansi dan efektivitas penindakan. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Korlantas Polri terus mendorong transformasi digital dalam sistem penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menghadirkan perangkat ETLE handheld generasi terbaru yang lebih canggih.

Perangkat portabel ini dirancang untuk melengkapi kamera tilang elektronik statis atau ETLE yang selama ini terpasang di sejumlah titik jalan. Kehadiran ETLE handheld diharapkan mampu menjangkau pelanggaran di lokasi yang tidak terpantau kamera tetap.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, menjelaskan bahwa perangkat terbaru ini memiliki peningkatan signifikan, terutama dalam kecepatan proses administrasi.

“Perangkat ini sudah bisa langsung mencetak bukti pelanggaran di tempat, lengkap dengan barcode. Jadi lebih cepat dan transparan dibandingkan sistem sebelumnya,” kata Faizal dalam kegiatan evaluasi ETLE di Sulawesi Selatan, Rabu, 1 April 2026.

Baca :  Polri Terapkan SKCK Digital, Pengurusan Kini Bisa Lewat Aplikasi Tanpa Antre

Dengan fitur cetak instan, petugas kini dapat langsung memberikan bukti tilang kepada pelanggar di lokasi kejadian. Hal ini dinilai mampu meningkatkan akurasi sekaligus transparansi dalam penegakan hukum.

Menurut Faizal, ETLE handheld juga bersifat dinamis dan mobile sehingga lebih efektif dalam menjangkau pelanggar yang berusaha menghindari kamera statis yang titiknya sudah banyak diketahui masyarakat. “Kalau yang statis itu di satu titik dan masyarakat sudah hafal. Dengan handheld, pengawasan bisa lebih fleksibel dan efektif,” ujarnya.

Baca :  Pelayanan SIM Polres Bengkayang Dipuji Warga, Proses Cepat dan Transparan

Ia menegaskan, pemanfaatan teknologi ini bukan sekadar untuk meningkatkan jumlah penindakan, melainkan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang berakibat fatal.

Korlantas juga menekankan pentingnya integritas dalam penggunaan perangkat tersebut. Seluruh proses penindakan berbasis ETLE harus terekam secara digital untuk meminimalkan potensi penyimpangan. “Semua harus berbasis data yang akurat dan tidak bisa dimanipulasi. Tidak boleh ada praktik transaksional di lapangan,” kata Faizal.

Dengan penguatan teknologi ETLE handheld, Korlantas berharap sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia menjadi semakin modern, transparan, dan efektif dalam meningkatkan keselamatan pengguna jalan. (*/)