Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional, Rp3 Miliar Disamarkan Lewat TPPU

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online berskala internasional yang terhubung dengan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, seorang pria berinisial LT alias T ditetapkan sebagai tersangka utama.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan sindikat tersebut telah beroperasi sejak 2022 dengan struktur organisasi layaknya perusahaan.

“Ini bukan jaringan kecil. Mereka terstruktur dengan sistem kerja profesional, melibatkan 17 orang mulai dari manajer hingga operator,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu, 1 April 2026.

Menurut dia, seluruh operasional jaringan dilakukan dari Kamboja, dengan target utama masyarakat Indonesia. Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan pada dua situs judi daring, yakni CIVICTOTO dan JALUTOTO.

Baca :  Prabowo Kumpulkan Para Tokoh Bangsa di Istana, Bahas Dampak Perang Timur Tengah terhadap Indonesia

Kedua platform tersebut menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, togel, hingga kasino virtual, dengan memanfaatkan rekening bank dalam negeri sebagai sarana transaksi. Dari hasil penyelidikan, sindikat ini mampu meraup keuntungan bersih antara Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan. Selama tiga tahun beroperasi, total keuntungan diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.

Penyidik juga menemukan adanya upaya pencucian uang yang dilakukan secara sistematis. Dana hasil judi digunakan untuk membeli berbagai aset bernilai tinggi guna menyamarkan asal-usulnya.

Tersangka LT ditangkap pada 4 Desember 2025 di kediamannya di kawasan BSD City. Dalam penggeledahan, polisi menyita uang tunai ratusan juta rupiah, sepeda motor premium, dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, emas dan logam mulia, serta barang mewah dari merek ternama.

Baca :  Mentan Amran Ajak Generasi Muda Terjun ke Pertanian, Kementan Siapkan Bibit dan Pupuk Gratis

Selain itu, penyidik juga memblokir sejumlah rekening bank yang digunakan sebagai penampung dana judi online, dengan total saldo lebih dari Rp3,5 miliar. Saat ini, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan pada 27 Maret 2026. Dalam waktu dekat, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk proses persidangan.

Atas perbuatannya, LT dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar yang menunjukkan maraknya praktik judi online lintas negara yang menyasar masyarakat Indonesia. (*/)