Polri Tangkap Buronan Narkoba “The Doctor” di Malaysia, Segera Dipulangkan ke Indonesia

Polri menangkap buronan narkoba AFT alias “The Doctor” di Penang, Malaysia. Tersangka jaringan internasional itu segera dipulangkan ke Indonesia. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri menangkap buronan kasus narkotika berinisial AFT di Penang pada Ahad, 5 April 2026, pukul 13.44 waktu setempat. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polri dan Polis Diraja Malaysia.

AFT merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Ia diketahui melarikan diri ke Malaysia setelah terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara dan sempat lolos dari pengejaran di Kuala Lumpur sebelum akhirnya ditangkap.

Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antarnegara yang telah berlangsung sejak awal Maret 2026.

Baca :  Timnas Indoor Skydiving Indonesia Siap Tampil di World Cup 2026 di Prancis

“Penangkapan terhadap DPO AFT merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dan Special Branch PDRM. Kami melakukan pemantauan hingga akhirnya yang bersangkutan diamankan di Penang,” ujar Untung.

Ia menegaskan, Polri berkomitmen memburu pelaku kejahatan lintas negara, terutama yang mencoba melarikan diri ke luar negeri, melalui jalur kerja sama internasional.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan jaringan narkotika yang sebelumnya menjerat sejumlah tersangka, termasuk E alias Koko E. Dalam jaringan tersebut, AFT yang dikenal dengan julukan “The Doctor” diduga berperan sebagai distributor utama.

Berdasarkan hasil penyidikan, AFT memasok berbagai jenis narkotika ke Indonesia, mulai dari sabu hingga cartridge vape yang mengandung zat etomidate. Modus operandi yang digunakan beragam, seperti jalur darat, laut, hingga pengiriman kargo. Salah satu cara yang digunakan adalah menyembunyikan sabu di dalam boneka yang dikemas dalam kotak kado untuk mengelabui petugas.

Baca :  Bareskrim Tangkap Buronan Bandar Narkoba Boy di Pontianak, Bagian dari Jaringan Koko Erwin

Saat ini, proses pemulangan AFT ke Indonesia tengah dipersiapkan. Tersangka dijadwalkan diberangkatkan dari Penang pada Senin, 6 April 2026, pukul 10.00 waktu setempat. “Setelah proses administrasi selesai, yang bersangkutan akan segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim Polri,” kata Untung. (*/)