KalbarOke.Com — Seorang pria berusia 18 tahun berinisial YKJ ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di samping sebuah masjid di area perkebunan kelapa sawit Pondok 1 PT. DMP KAWE, Desa Kenepai Komplek, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang karyawan bernama Ajung sekitar pukul 05.10 WIB. Saat itu, saksi sedang dalam perjalanan menuju tempat absensi kerja pagi dan melihat posisi korban sudah tergantung pada dahan pohon dengan menggunakan sehelai kain sarung.
Saksi segera memanggil karyawan lain serta memberikan kabar duka tersebut kepada keluarga korban. Jasad pemuda tersebut kemudian diturunkan dan dibawa ke kediaman orang tuanya di lingkungan Pondok 1 PT. DMP KAWE untuk pemeriksaan awal yang menyatakan korban sudah tidak bernyawa.
Berdasarkan hasil pendalaman polisi, sehari sebelum kejadian korban diketahui sempat mengirim pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp kepada rekannya. Dalam pesan tersebut, YKJ mengungkapkan keinginan untuk mengakhiri hidup, meski mengaku masih diliputi keraguan.
Dugaan motif aksi nekat ini mulai terkuak dari keterangan sejumlah rekan kerja. Korban diduga memiliki permasalahan utang piutang yang berkaitan erat dengan aktivitas judi online, ditambah kepribadiannya yang cenderung tertutup dan jarang bergaul dengan lingkungan sekitar.
Kapolsek Semitau, IPTU Lulu Sihombing, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa kain sarung, pakaian, serta celana yang dikenakan korban saat kejadian.
“Kami sudah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Untuk langkah selanjutnya, kami berkoordinasi dengan fungsi Reskrim guna memastikan penanganan sesuai prosedur,” ujar IPTU Lulu Sihombing pada Kamis (9/4/2026).
Pihak keluarga korban menyatakan telah menerima kejadian ini sebagai musibah murni dan secara resmi menolak dilakukan tindakan visum et repertum. Penolakan tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian setempat.
Jenazah korban rencananya akan dimakamkan pada Jumat (10/4/2026) di tempat pemakaman umum Desa Padung Kumang, Kecamatan Semitau. Meski keluarga telah menerima, kepolisian tetap melakukan pendalaman guna memastikan tidak adanya unsur tindak pidana lain dalam peristiwa ini.
Tragedi ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan dampak psikologis dan sosial dari jeratan judi online yang kian mengkhawatirkan. Pihak kepolisian mengimbau warga untuk lebih peduli terhadap kondisi mental orang-orang di lingkungan sekitar.
Ringkasan Berita
- YKJ (18) ditemukan tewas tergantung di pohon samping masjid area PT. DMP KAWE, Semitau, oleh karyawan yang hendak bekerja pada Kamis (9/4/2026) pagi.
- Korban diduga nekat mengakhiri hidup karena depresi akibat masalah utang judi online, sebagaimana keterangan dari rekan kerja dan pesan WhatsApp korban.
- Polsek Semitau telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa kain sarung yang digunakan korban untuk gantung diri.
- Pihak keluarga menolak dilakukan visum dan berencana memakamkan korban di Desa Padung Kumang pada Jumat (10/4/2026).
- IPTU Lulu Sihombing memastikan penanganan awal telah sesuai prosedur dan tetap berkoordinasi dengan fungsi Reskrim untuk pendalaman kasus.







