KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol

KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp3,88 miliar ke Kementerian PU karena masuk proyek strategis nasional jalan tol di Yogyakarta dan Probolinggo. Foto: dok KPK

KalbarOke.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum untuk mendukung pembangunan proyek strategis nasional (PSN) jalan tol. Penyerahan dilakukan di Balai Teknik Sabo PUPR, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis, 9 April 2026.

Jaksa Penuntut Umum pada Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Feby Dwiyandospensy, mengatakan aset tersebut telah ditetapkan status penggunaannya karena berada di lokasi proyek pembangunan jalan tol.

Menurut Feby, sebagian aset telah dimanfaatkan sebagai akses keluar Jalan Tol Yogyakarta–Kulonprogo. Kondisi serupa juga ditemukan pada aset di ruas Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi yang sudah terintegrasi dalam proyek tol, sehingga dialihkan penggunaannya ke Kementerian PU.

“Tahun lalu sempat diajukan untuk dilelang, tetapi dibatalkan karena lokasi masuk Proyek Strategis Nasional dan diblokir Kementerian PU. Dengan status tersebut, aset tidak bisa dilelang dan harus diserahkan ke pemerintah,” ujar Feby.

Baca :  KPK Tangkap Bupati Cilacap dan Sekda dalam OTT Dugaan Pemerasan Setoran THR Rp610 Juta

Aset tersebut berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tagop Sudarsono Soulisa serta perkara korupsi yang melibatkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin.

Untuk aset terkait Tagop, KPK mencatat tiga bidang tanah beserta bangunan di wilayah Kabupaten Sleman dengan total nilai Rp3,42 miliar. Rinciannya meliputi satu bidang tanah seluas 52 meter persegi di Desa Caturtunggal, serta dua bidang tanah seluas 3 meter persegi dan 139 meter persegi di Desa Sinduadi.

Sementara itu, aset milik Puput dan Hasan berupa satu bidang tanah di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo dengan nilai Rp465,9 juta.

KPK sebelumnya menetapkan Tagop sebagai tersangka pada Januari 2022 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan. Ia diduga menentukan pemenang proyek dan meminta fee sebesar 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak, dengan total penerimaan diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Baca :  KPK Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Selain itu, Tagop juga diduga melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah aset menggunakan nama pihak lain untuk menyamarkan asal-usul dana. Adapun Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Agustus 2021. Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

KPK menegaskan, penyerahan aset rampasan kepada Kementerian PU merupakan bagian dari optimalisasi pemanfaatan aset negara agar memberikan manfaat langsung bagi pembangunan infrastruktur. (*/)