Polda Metro Jaya Tangkap Perempuan Pengedar Vape Narkotika Etomidate

Polda Metro Jaya menangkap perempuan pengedar vape berisi etomidate di Jakarta Timur dengan barang bukti 1.409 cartridge dan peralatan produksi. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial E (37) yang diduga mengedarkan narkotika jenis etomidate dalam bentuk liquid cartridge vape di wilayah Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 15.50 WIB di kawasan Apartemen Bassura.

Kepala Subdirektorat Unit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di sekitar lokasi. “Tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” kata Ade Candra, Jumat, 10 April 2026.

Polisi melakukan penindakan di dua lokasi, yakni di depan Mal Bassura dan unit apartemen tempat tersangka tinggal. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 1.409 cartridge vape yang mengandung etomidate dari berbagai merek.

Baca :  Omak! Lebih dari Separuh Personel Polres Mempawah Tak Hadiri Pemeriksaan Gaktibplin Propam

Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, seperti mesin press otomatis, plastik kosong, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas distribusi narkotika. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ade.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat,” ujarnya.

Baca :  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Kekerasan Seksual oleh Driver Ojol, Pelaku Positif Narkoba

Budi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban melalui layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam. Kasus ini menambah daftar peredaran narkotika dengan modus baru melalui perangkat rokok elektrik, yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. (*/)