DPR Soroti Kasus Pelecehan Seksual di Kampus, Desak Evaluasi Total Lingkungan Pendidikan

Anggota Komisi III DPR Abdullah mendesak evaluasi total lingkungan pendidikan menyusul maraknya kasus pelecehan seksual di kampus dan sekolah. Foto: dok PARLEMENTARIA

KalbarOke.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi III, Abdullah, menyoroti maraknya kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya perguruan tinggi. Ia menilai fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual masih bersifat berulang dan sistemik.

Menurut Abdullah, berbagai kasus yang muncul di kampus hingga sekolah menengah menjadi sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap lingkungan pendidikan, termasuk tradisi, kegiatan, serta pola interaksi yang berkembang.

“Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 April 2026.

Ia menegaskan, institusi pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh peserta didik, terutama perempuan. Karena itu, pendekatan perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus. “Korban harus dilindungi, bukan disalahkan. Penanganan yang tidak tepat berpotensi menimbulkan trauma berulang,” kata legislator yang akrab disapa Abduh tersebut.

Baca :  Kemenpar Promosikan Wonderful Indonesia di MITE 2026 Makau, Bidik Wisatawan Asia Timur

Untuk menjaga objektivitas, ia mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam proses evaluasi maupun investigasi kasus.

Abdullah juga menilai rendahnya pemahaman civitas akademika mengenai bentuk dan batasan kekerasan seksual turut menjadi faktor pemicu berulangnya kasus. Ia menekankan pentingnya penguatan edukasi terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk aspek kekerasan verbal dan digital.

Menurut dia, sosialisasi UU TPKS harus dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi dalam sistem pendidikan. Ia mendorong penyusunan kurikulum pencegahan kekerasan seksual berbasis pemahaman consent di seluruh jenjang pendidikan. “Edukasi harus sistematis, tidak hanya reaktif ketika kasus muncul. Ini bagian dari upaya membangun budaya saling menghormati,” ujarnya.

Baca :  BPOM Bongkar Peredaran Gas Tertawa Ilegal Baby Whip, Dijual via Media Sosial

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait agar upaya pencegahan berjalan efektif dan berkelanjutan. Komisi III DPR, kata dia, akan terus mengawal penguatan kebijakan perlindungan peserta didik agar dunia pendidikan benar-benar menjadi ruang yang aman, inklusif, dan berkeadilan.

“Pendidikan tidak hanya mencetak individu cerdas, tetapi juga membentuk karakter yang menjunjung tinggi etika dan martabat sesama,” kata Abdullah. (*/)