KalbarOke.Com — Upaya penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dilakukan aparat kepolisian bersama pemerintah kecamatan di wilayah Kabupaten Sanggau. Kegiatan ini berlangsung di Dusun Riam Sembilo, Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, pada Rabu (15/4/2026) siang hingga sore hari.
Langkah ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima indikasi adanya aktivitas penambangan ilegal di aliran Sungai Botan Akek. Indikasi tersebut diperkuat dengan kondisi air sungai yang tampak keruh, serta ditemukannya sejumlah peralatan mencurigakan di sekitar lokasi.
Kegiatan imbauan dan larangan PETI tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Meliau, Iptu Supar, bersama jajaran anggota Polsek Meliau serta Camat Meliau, Tang. Turut hadir pula perangkat Desa Kuala Rosan yang ikut serta dalam upaya penyisiran di lapangan.
Kapolsek Meliau bersama rombongan melakukan penyisiran menyusuri aliran Sungai Botan Akek. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sedikitnya 15 set mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di kawasan tersebut. Namun, saat penyisiran berlangsung, para pekerja yang diduga terlibat memilih melarikan diri ke arah hutan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena dampaknya sangat merugikan, baik bagi lingkungan maupun masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara tegas,” ujar Iptu Supar.
Dalam perjalanan lanjutan, petugas mendapati satu unit kendaraan roda empat yang melintas di sekitar lokasi. Kendaraan tersebut dihentikan untuk diperiksa. Diketahui pengemudi kendaraan berinisial SU, warga Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, yang diduga hendak menuju lokasi untuk melakukan aktivitas PETI.
Iptu Supar memberikan peringatan tegas kepada SU agar tidak melanjutkan aktivitas penambangan ilegal tersebut. Ia diminta untuk membawa kembali peralatan yang dimilikinya dan tidak melakukan kegiatan PETI di wilayah Desa Kuala Rosan.
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan sementara, aktivitas PETI di kawasan tersebut diketahui telah mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa persetujuan pribadi tidak melegalkan aktivitas penambangan tanpa izin yang melanggar hukum.
Dampak dari aktivitas PETI tersebut telah dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama dengan kondisi air Sungai Botan Akek yang menjadi sangat keruh. Hal ini dinilai berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan air bersih serta merusak ekosistem di sekitar wilayah tersebut.
Ringkasan Berita:
- Kapolsek Meliau Iptu Supar dan Camat Meliau menertibkan aktivitas PETI di Sungai Botan Akek, Desa Kuala Rosan, Rabu (15/4/2026).
- Petugas menemukan 15 set mesin tambang di lokasi, namun para pekerja melarikan diri ke hutan saat aparat tiba di tempat kejadian.
- Seorang pria berinisial SU asal Sekadau dihentikan petugas saat hendak masuk ke lokasi dan diberikan peringatan tegas untuk membatalkan niat menambang.
- Kondisi air sungai dilaporkan telah berubah menjadi keruh akibat aktivitas ilegal tersebut, sehingga mengancam pasokan air bersih warga.
- Polisi menegaskan izin dari pemilik lahan tetap tidak melegalkan aktivitas PETI dan patroli rutin akan terus ditingkatkan guna menjaga lingkungan.







