Wamendag Roro Dorong UMKM Perempuan Melek Digital Lewat Pelatihan KI dan Pemasaran

Kemendag bersama Tokopedia dan TikTok Shop menggelar pelatihan KI dan pemasaran digital untuk UMKM perempuan di Jakarta. Foto: dok Kemendag

KalbarOke.com — Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri membuka pelatihan kekayaan intelektual (KI) dan pemasaran digital bertajuk “Waktunya STARt! #JualanNyaman Spesial Hari Kartini” di Jakarta, Selasa kemarin. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Perdagangan dengan Tokopedia dan TikTok Shop.

Roro mengatakan pelatihan ini bertujuan memperkuat kapasitas pelaku usaha, khususnya UMKM perempuan, agar mampu beradaptasi dengan perkembangan ekonomi digital serta meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun global.

“UMKM perempuan perlu didorong agar semakin adaptif terhadap perubahan, terutama dalam memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas pasar,” ujar Roro. Ia juga mengajak pelaku usaha memanfaatkan ekosistem digital secara optimal, mulai dari strategi promosi hingga membangun kolaborasi berkelanjutan guna meningkatkan penjualan.

Baca :  Menkeu Purbaya: Perempuan Penopang Ekonomi, Kartini Bukan Sekadar Emansipasi

Senior Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia, Vonny Ernita Susamto, menekankan pentingnya kepemilikan kekayaan intelektual di era discovery e-commerce. Menurut dia, kemampuan membuat konten digital kini menjadi faktor kunci dalam menarik minat konsumen.

“Melalui integrasi platform, kami juga memperkuat perlindungan KI serta mempermudah akses perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal,” kata Vonny.

Baca :  Prabowo Sidak Gudang Bulog, Pastikan Stok Beras Aman di Tengah Ketidakpastian Global

Pelatihan ini turut dihadiri Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Dwinanto Rumpoko serta Direktur Pengembangan Ekspor Jasa dan Produk Kreatif Ari Satria. Program ini diharapkan dapat memperluas akses pasar UMKM perempuan sekaligus mendorong produk lokal naik kelas melalui pemanfaatan teknologi digital dan perlindungan kekayaan intelektual. (*/)