KalbarOke.Com — PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional V memberikan penjelasan resmi guna meluruskan pemberitaan terkait harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di PKS Rimba Belian, Kabupaten Sanggau. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh mekanisme pembelian TBS telah dijalankan secara transparan dan berlandaskan pada regulasi yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan merespons adanya keluhan mengenai selisih antara harga ketetapan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalimantan Barat sebesar Rp3.827,54 per kilogram dengan harga penerimaan di tingkat pabrik sebesar Rp3.110 per kilogram.
PTPN IV Regional V menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024, harga ketetapan pemerintah dikhususkan bagi produksi Pekebun Mitra yang terikat dalam kelembagaan sah (KUD/Kelompok Tani Mitra).
Bagi petani mandiri atau swadaya yang menjual secara perseorangan tanpa ikatan resmi, harga pembelian disesuaikan dengan mekanisme pasar riil di pintu pabrik (harga gate pabrik) yang fluktuatif mengikuti harga CPO global. Selain itu, nilai akhir di tingkat pabrik sangat bergantung pada proses sortasi kualitas buah untuk menentukan tingkat rendemen riil.
GM Distrik Petani Mitra PTPN IV Regional V, Arry Asnawi, menegaskan bahwa penerapan harga di PKS milik perusahaan bersifat objektif.
“Jika buah yang masuk berasal dari lembaga mitra binaan dan memenuhi standar rendemen, kami pasti membayarnya sesuai ketetapan Disbunnak. Namun untuk buah di luar kemitraan resmi, terdapat berbagai faktor teknis dan rantai pasok yang memengaruhi pembentukan harga,” ujar Arry Asnawi dalam keterangan resminya, Senin (20/4/2026).
Arry menambahkan, perusahaan sangat terbuka untuk berdialog dengan Disbunnak, asosiasi petani, dan pemerintah daerah guna mengoptimalkan tata niaga TBS di Kalimantan Barat agar semakin adil bagi semua pihak. PTPN IV Regional V juga terus mendorong para pekebun swadaya agar bergabung ke dalam koperasi mitra guna mendapatkan perlindungan harga ketetapan pemerintah.
Sebagai bentuk keberpihakan pada petani, pada tahun 2026 ini PTPN IV Regional V menargetkan pendampingan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 4.800 hektare. Selain itu, perusahaan aktif mendukung sertifikasi ISPO dan RSPO bagi perkebunan rakyat untuk meningkatkan nilai jual dan produktivitas.
Dengan komitmen pada prinsip Good Corporate Governance (GCG), PTPN IV Regional V bertekad hadir sebagai mitra strategis yang mendorong kemandirian dan kesejahteraan petani sawit di Bumi Khatulistiwa.
Ringkasan Berita:
- PTPN IV Regional V memberikan klarifikasi terkait selisih harga pembelian TBS sawit di PKS Rimba Belian, Sanggau.
- Perusahaan menjelaskan bahwa harga ketetapan Disbunnak berlaku bagi petani yang tergabung dalam kemitraan resmi sesuai Permentan No. 13 Tahun 2024.
- Petani swadaya atau mandiri tanpa kontrak kemitraan akan mengikuti harga pasar riil dan hasil sortasi kualitas buah di pintu pabrik.
- GM Distrik Petani Mitra PTPN IV Regional V, Arry Asnawi, mengajak petani swadaya bergabung ke koperasi mitra untuk kepastian harga.
- Perusahaan menargetkan pendampingan PSR seluas 4.800 hektare pada tahun 2026 sebagai komitmen peningkatan kesejahteraan petani lokal.







