Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Pasutri di Pekanbaru, Sita 4,2 Kg Sabu

Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba pasutri di Pekanbaru. Polisi menyita 4,2 kg sabu dan ratusan pil ekstasi. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri membongkar jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan pasangan suami istri di Pekanbaru. Dalam operasi yang berlangsung pada 20–23 April 2026, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti 4,2 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada akhir Februari 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Subdirektorat IV Dittipidnarkoba.

Petugas selanjutnya melakukan penindakan di tiga lokasi berbeda di Pekanbaru. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Megawati alias Ega di sebuah rumah kontrakan di Jalan Riau. Ia diduga berperan sebagai koordinator barang.

Baca :  Lampu Hias A Yani 2 Dicuri Tiap Malam, Bupati Sujiwo Siapkan Bonus bagi Penangkap Pelaku

Dari hasil pengembangan, tim bergerak ke lokasi kedua di Jalan Teratai Bawah dan menangkap tersangka Ricky Riyansyah Tanjung. “Dari lokasi tersebut, petugas menyita 108 butir pil ekstasi bermerek Angry Face serta timbangan digital,” ujar Eko dalam keterangannya, Kamis, 23 April 2026.

Pengembangan berlanjut ke lokasi ketiga di sebuah gudang perabot di Gang Karya I. Di lokasi ini, polisi menangkap tersangka Rizal alias Ijal dan menemukan sabu yang dikemas dalam plastik bermerek Durian.

Hasil interogasi mengungkap bahwa Megawati mendapatkan pasokan narkotika dari suaminya, Juliadi alias Adi. Ia diduga sebagai pengendali utama jaringan. Juliadi merupakan residivis yang sebelumnya telah ditangkap Bareskrim Polri pada 10 April 2026 di Kelurahan Sri Meranti dengan barang bukti 30 kilogram sabu.

Baca :  Omak! Lebih dari Separuh Personel Polres Mempawah Tak Hadiri Pemeriksaan Gaktibplin Propam

Dalam jaringan tersebut, Rizal berperan sebagai kurir sekaligus penjaga gudang yang mendistribusikan narkotika sesuai arahan Juliadi. Secara keseluruhan, aparat menyita barang bukti berupa 4,2 kilogram sabu, 108 butir ekstasi, serta uang tunai Rp1,1 juta. Seluruh tersangka kini dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan, termasuk yang melibatkan hubungan keluarga sebagai modus operandi. (*/)