Polda Kaltim Bongkar Korupsi BLKI Balikpapan, Kerugian Negara Capai Rp14,7 Miliar

Polda Kalimantan Timur mengungkap dua kasus korupsi di BLKI Balikpapan dengan total kerugian negara mencapai Rp14,7 miliar. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan. Kedua perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran retribusi dan belanja operasional pelatihan kerja periode 2021 hingga 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni SN selaku Kepala UPTD BLKI Balikpapan dan YL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“SN kami tetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus, sedangkan YL terkait kasus kedua,” ujar Bambang, Kamis, 23 April 2026.

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran retribusi fasilitas serta program pelatihan kerja pada 2021–2024. Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,8 miliar, dengan sekitar Rp3,7 miliar tidak disetorkan ke kas negara.

Baca :  Trade Summit Walet RI–China, Bahas Suspensi 18 Eksportir dan Standar Aluminium

Menurut Bambang, sebagian kerugian telah dikembalikan oleh tersangka. “Sekitar Rp568 juta telah dikembalikan. Perkara ini juga telah dinyatakan lengkap (P21) dan SN telah diproses hingga divonis oleh pengadilan,” katanya.

Adapun kasus kedua terkait dugaan korupsi belanja operasional pelatihan keterampilan berbasis klaster kompetensi pada tahun anggaran 2023–2024. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp8,9 miliar dengan potensi penyelamatan sekitar Rp1,34 miliar.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 136 saksi. Hasilnya, ditemukan sejumlah modus penyimpangan anggaran, mulai dari pemotongan hak instruktur sebesar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per orang, pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan melalui e-katalog maupun pihak ketiga, hingga praktik penggantian barang dengan uang.

Baca :  OTT KPK di Tulungagung, Bupati GSW Diduga Peras Pejabat hingga Rp5 Miliar

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi mark-up kegiatan, termasuk ketidaksesuaian jumlah peserta pelatihan dan durasi pelatihan yang tidak sesuai laporan. “Penetapan tersangka ini merupakan langkah lanjutan untuk mengungkap praktik penyimpangan anggaran secara menyeluruh. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini,” ujar Bambang.

Saat ini, tersangka SN diketahui tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan terkait perkara pertama. Sementara penyidikan kasus kedua masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*/)