Soroti Pengelolaan Koperasi yang Dikuasai Keluarga, DPRD Ketapang Desak Perbaikan Manajemen

Komisi II DPRD Ketapang menggelar rapat kerja bersama Disnakertrans dan Dinas Koperasi UKM guna membahas isu ketenagakerjaan dan transparansi pengelolaan koperasi perusahaan. (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang menggelar rapat kerja bersama sejumlah mitra dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat I DPRD Ketapang pada Senin (11/5/2026) ini difokuskan untuk membahas berbagai persoalan tenaga kerja dan koperasi di sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Ketapang, M. Eri Setyawan. Turut hadir dalam pertemuan strategis tersebut Kepala Dinas Koperasi UKM, Absalon, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Devi Harinda, guna memberikan masukan serta laporan terkait kondisi terkini di lapangan.

Komisi II berupaya menemukan langkah konkret dalam mengatasi isu ketenagakerjaan serta pengelolaan koperasi di lingkup perusahaan. Eri Setyawan menegaskan bahwa kehadiran DPRD dalam persoalan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para pekerja yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.

Baca :  Luruskan Isu Harga TBS di Sanggau, PTPN IV Regional V Tegaskan Kepatuhan pada Permentan 13/2024

“DPRD bukan ingin menyalahkan siapa pun, tapi mencari solusi terbaik. Bagaimanapun, para pekerja ini adalah bagian dari masyarakat yang perlu kita lindungi,” ujar Eri Setyawan saat memimpin jalannya rapat.

Salah satu poin krusial yang dibahas secara mendalam dalam pertemuan tersebut adalah isu pengelolaan keuangan koperasi. Selain itu, DPRD menyoroti jabatan keanggotaan koperasi yang terindikasi didominasi atau melibatkan lingkungan keluarga tertentu, sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu asas transparansi dan profesionalisme.

Komisi II menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat melalui pengawasan dan pemantauan yang intensif. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap perusahaan di Kabupaten Ketapang menjalankan regulasi terkait ketenagakerjaan dan koperasi dengan benar.

Pihak DPRD Ketapang menyatakan kesiapannya untuk terus memfasilitasi dialog antara pekerja, pengelola koperasi, dan pihak perusahaan. Eri menekankan bahwa seluruh penyelesaian konflik atau masalah harus didorong agar sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Baca :  Fokus pada Unsur Pengancaman, Satreskrim Ketapang Libatkan Saksi Ahli DAD Kalbar Terkait Kasus Fendy Sesupi

Selain itu, kerja sama yang solid antara OPD dan pemangku kepentingan lainnya dinilai sangat penting. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap unit koperasi berjalan sesuai koridor peraturan dan mampu memberikan manfaat nyata bagi anggotanya tanpa adanya praktik nepotisme maupun penyimpangan keuangan.


Ringkasan Berita:

  • Komisi II DPRD Ketapang membahas permasalahan buruh dan koperasi perusahaan pada Senin (11/5/2026).
  • Wakil Ketua Komisi II, M. Eri Setyawan, menekankan perlindungan pekerja sebagai prioritas utama dewan.
  • Rapat menyoroti dugaan nepotisme dalam kepengurusan koperasi perusahaan yang melibatkan lingkungan keluarga.
  • Dinas Koperasi UKM dan Disnakertrans Ketapang hadir memberikan masukan terkait regulasi dan pengawasan.
  • DPRD Ketapang berkomitmen memfasilitasi dialog untuk menemukan solusi hukum yang adil bagi para pekerja dan masyarakat.