KalbarOke.Com — Dalam rangka mencegah dan menindak berbagai potensi pelanggaran hukum di sektor kehutanan, Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya terus mengintensifkan patroli dan pengawasan melekat di wilayah hukumnya. Salah satunya melalui patroli skala besar yang dilakukan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya bersama personel Polsek Sungai Ambawang dengan menyasar sebuah lokasi pengolahan kayu (sawmill) di Dusun Pancaroba, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Patroli gabungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah preventif kepolisian dalam memastikan aktivitas pengelolaan hasil hutan di wilayah hukum Polres Kubu Raya berjalan tertib serta sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ambril, melalui Kasubsie Penmas, Aiptu Ade, mengatakan bahwa saat petugas tiba di lokasi perasutan, sawmill milik seorang pria berinisial KA (58) tersebut dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ditemukan adanya aktivitas pengolahan kayu.
“Petugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi sawmill yang berada di Dusun Pancaroba. Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas pengolahan kayu maupun kegiatan produksi lainnya,” ujar Ade, Senin (8/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan yang diperoleh penyidik di lapangan, pemilik sawmill mengaku hanya mengolah kayu berjenis nangka dan cempedak yang ia beli secara eceran dari masyarakat sekitar.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak berhenti pada pemeriksaan normatif di lokasi semata. Guna memastikan legalitas dokumen serta keabsahan sumber bahan baku kayu yang digunakan, jajaran Polsek Sungai Ambawang menegaskan masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Keterangan pemilik sudah kami terima, namun proses penyelidikan tetap berjalan. Kami akan mendalami seluruh informasi yang ada untuk memastikan aktivitas pengolahan kayu tersebut sesuai aturan dan tidak berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang kehutanan (illegal logging),” tegas Ade.
Ade menambahkan, patroli dan pengawasan berkala terhadap lokasi-lokasi pengolahan kayu lainnya akan terus ditingkatkan. Langkah ini menjadi wujud komitmen total Korps Bhayangkara dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus membendung praktik penebangan liar maupun mata rantai peredaran kayu ilegal di Kalimantan Barat.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum pidana saja, melainkan juga sebagai langkah preventif guna memberikan rasa aman serta jaminan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjalankan roda usaha kehutanan secara legal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam pengelolaan hasil hutan. Apabila menemukan aktivitas yang diduga kuat melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Ringkasan Berita:
- Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Ambawang menggelar patroli skala besar dengan merazia lokasi sawmill di Dusun Pancaroba, Senin (8/6/2026).
- Saat digerebek petugas, tempat pengolahan kayu milik KA (58) tersebut sedang dalam kondisi vakum atau tidak ada aktivitas operasional pembelahan kayu.
- Pemilik berkilah hanya mengolah jenis kayu kebun lokal seperti nangka dan cempedak yang didapatkan dari pasokan warga setempat.
- Satlantas dan Satreskrim Polres Kubu Raya tetap melanjutkan penyelidikan mendalam guna memverifikasi keabsahan dokumen izin usaha dan asal-usul kayu.
- Kasubsie Penmas Aiptu Ade menegaskan razia sawmill ini digencarkan sebagai komitmen mutlak kepolisian dalam memberantas praktik illegal logging.







