Dugaan Pengiriman Emas Ilegal Lewat Bandara Singkawang Disorot, APH Didesak Usut Tuntas hingga Aktor Intelektual

Ilustrasi Dugaan pengiriman emas ilegal yang diduga berasal dari aktivitas PETI melalui Bandara Singkawang menuai sorotan. Pengamat hukum dan tokoh masyarakat mendesak APH mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat.

KalbarOke.com – Dugaan pengiriman emas ilegal yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melalui jalur Bandara Singkawang menjadi sorotan publik. Berbagai kalangan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan menyeluruh agar polemik yang berkembang di masyarakat tidak semakin meluas.

Desakan tersebut muncul setelah beredar informasi dan pemberitaan yang menyebut adanya sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengiriman emas ilegal melalui jalur penerbangan. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat mengenai hasil penyelidikan ataupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., menilai informasi yang telah beredar di ruang publik tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum.

Menurut Herman, seluruh pihak yang namanya disebut dalam berbagai pemberitaan perlu dipanggil dan dimintai keterangan agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, independen, dan transparan.

“APH tidak boleh menunggu polemik ini semakin liar. Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan harus segera dipanggil dan diperiksa agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Herman saat diwawancarai wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Herman menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana, tetapi juga menyangkut wibawa negara, keamanan penerbangan, efektivitas pengawasan terhadap objek vital, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Baca :  Polres Bengkayang Intensifkan Patroli Malam untuk Cegah Balap Liar di Alun-Alun SDR

Karena itu, ia meminta pemerintah pusat turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut agar proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi dan tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang diperiksa.

Menurutnya, apabila hasil penyelidikan nantinya tidak menemukan bukti keterlibatan seseorang, maka nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan. Sebaliknya, apabila ditemukan alat bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Herman juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan pengawasan di Bandara Singkawang agar dugaan penyalahgunaan jalur penerbangan untuk mengirim barang ilegal tidak kembali terjadi.

Senada dengan itu, Awang Yudi, putra sulung mantan Wali Kota Singkawang Awang Ishak, menilai klarifikasi yang disampaikan sejumlah pihak melalui media massa tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum.

Menurutnya, klarifikasi merupakan hak setiap warga negara, tetapi penentuan benar atau tidaknya suatu dugaan hanya dapat dilakukan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

“Klarifikasi di media adalah hak setiap warga negara. Tetapi klarifikasi bukan vonis dan bukan pula surat bebas dari proses hukum. Yang menentukan benar atau tidaknya suatu dugaan adalah hasil penyelidikan dan pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang disebut justru menjadi kesempatan untuk memberikan penjelasan secara resmi sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak terus dibayangi berbagai spekulasi.

Baca :  Proyek Strategis Nasional PLTMH di Bengkayang Disorot, Warga Desak Keterbukaan Informasi

Awang Yudi juga mengingatkan bahwa Bandara Singkawang merupakan salah satu simbol kemajuan daerah yang diperjuangkan dalam waktu yang panjang. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi mencoreng citra bandara harus ditangani secara serius.

Ia berharap APH mampu mengusut perkara tersebut hingga ke akar persoalan sehingga tidak muncul anggapan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.

“Jangan sampai kepentingan segelintir oknum merugikan kepentingan masyarakat luas. APH harus bergerak cepat, mengusut hingga ke akar persoalan, dan menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum,” tegasnya.

Menurut Awang Yudi, masyarakat saat ini lebih membutuhkan kepastian hukum daripada polemik yang berkepanjangan. Jika nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun apabila dugaan tersebut tidak terbukti, nama baik pihak-pihak yang sempat disebut harus dipulihkan sesuai prinsip keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak mana pun bersalah dalam perkara dugaan pengiriman emas ilegal melalui Bandara Singkawang.

Seluruh pihak yang disebut dalam berbagai pemberitaan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyelidikan dan pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. (Rin)