Landak  

Ratusan Warga Datangi Rutan Landak, Minta Penangguhan Penahanan Tokoh Adat Pak Pele dan Pak Bela Ditolak

Ratusan warga Dusun Nangka dan sejumlah ormas menggelar aksi damai di Rutan Landak untuk meminta penangguhan penahanan Pak Pele dan Pak Bela. Rutan menegaskan permintaan tak dapat dikabulkan karena putusan telah berkekuatan hukum tetap. Foto: Hendri Marcelleno

KalbarOke.com – Ratusan warga Dusun Nangka bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Landak, Kamis (30/7/2026). Mereka membawa satu tuntutan utama, yakni meminta penangguhan penahanan terhadap Damianus alias Pak Pele dan Dedi alias Pak Bela yang kini menjalani hukuman penjara setelah putusan perkara mereka berkekuatan hukum tetap.

Aksi berlangsung damai sejak pagi di halaman depan Rutan. Massa bergantian menyampaikan orasi, kemudian menggelar prosesi adat Baremah sebagai simbol penghormatan terhadap nilai-nilai adat yang diyakini masyarakat setempat.

Setelah rangkaian penyampaian aspirasi, perwakilan warga mengikuti audiensi bersama pihak Rutan Kelas IIB Landak. Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Ngabang, serta instansi terkait.

Dalam surat permohonan yang disampaikan kepada Kepala Rutan, warga meminta kedua terpidana diberikan status tahanan luar dengan kewajiban wajib lapor secara berkala.

Masyarakat beralasan Damianus yang dikenal sebagai Pasirah atau tokoh adat selama ini memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban masyarakat, menyelesaikan persoalan adat, serta menjadi panutan warga. Sementara itu, Dedi juga dinilai memiliki rekam jejak baik dan tidak pernah tersangkut perkara pidana lain.

Selain itu, warga menilai keduanya memiliki tempat tinggal tetap, keluarga yang jelas, dan ikatan sosial yang kuat sehingga kecil kemungkinan melarikan diri. Mereka bahkan menyatakan siap memberikan jaminan moral agar kedua terpidana tetap mematuhi seluruh proses hukum apabila permohonan tersebut dikabulkan.

Menurut warga, penangguhan penahanan juga dinilai dapat memberi kesempatan kepada keduanya untuk tetap menjalankan tanggung jawab terhadap keluarga dan masyarakat adat tanpa menghambat proses hukum.

Namun harapan masyarakat belum terpenuhi. Usai audiensi, koordinator lapangan (Korlap) Hermanto menyampaikan bahwa seluruh pihak yang hadir tetap berpedoman pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca :  Karolin Kejar Pembangunan Sekolah Rakyat di Landak, Target Dongkrak IPM dan Lama Sekolah Anak

“Hasil mediasi dengan pihak rutan, kejaksaan negeri, dan pengadilan sudah kami terima. Namun jawabannya memang belum sesuai harapan masyarakat. Mereka mengacu pada putusan yang sudah inkrah sehingga memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Hermanto kepada peserta aksi.

Meski demikian, ia memastikan masyarakat belum akan menghentikan upaya hukum. Menurutnya masih terdapat sejumlah mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan apa yang mereka anggap sebagai rasa keadilan.

Hermanto mengatakan pihaknya akan kembali melakukan komunikasi dengan Pengadilan maupun Kejaksaan sebagai institusi yang memiliki kewenangan terkait pelaksanaan putusan. Ia juga menyinggung ketentuan dalam KUHP baru yang menurutnya membuka peluang penerapan pidana alternatif bagi perkara tertentu dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Menurut Hermanto, pilihan berupa sanksi sosial, denda, maupun kewajiban wajib lapor dinilai layak dipertimbangkan sebagai bentuk pemidanaan yang lebih proporsional. Dalam kesempatan yang sama, Hermanto juga mengaitkan perkara tersebut dengan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat terkait keberadaan PT SMS.

Menurutnya, meski perusahaan memiliki legalitas berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP), masih terdapat persoalan kemitraan yang memicu kekecewaan warga. Ia mengaku menerima banyak keluhan petani mengenai pembagian hasil yang dinilai sangat kecil.

“Ada petani yang menerima pembagian hasil hanya Rp6.000 per hektare, bahkan ada yang Rp10.000 per hektare. Kondisi ini menjadi bom waktu di tengah masyarakat,” ujarnya. Karena itu, ia menilai penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melalui proses hukum terhadap individu, tetapi juga perlu menyentuh akar konflik yang berkembang di lapangan.

Baca :  Polsek Menyuke Intensifkan Patroli Siang, Sasar Pasar hingga Permukiman untuk Cegah Kriminalitas

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Landak, Imam Fahmi, menegaskan pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk mengeluarkan kedua terpidana dari rumah tahanan. Ia menjelaskan, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi sehingga putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan telah berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi oleh Jaksa.

“Karena putusan tersebut sudah inkracht dan telah dieksekusi oleh Jaksa, kami wajib menerima keduanya sebagai warga binaan. Tidak ada dasar hukum bagi Rutan untuk mengeluarkan mereka dengan alasan apa pun,” tegas Imam Fahmi.

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari terdapat putusan baru melalui Peninjauan Kembali (PK) atau pemberian grasi Presiden yang mengubah status hukum keduanya, maka Rutan akan melaksanakan putusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Imam Fahmi juga menepis usulan penerapan pidana sosial dalam perkara ini. Menurutnya, amar putusan pengadilan secara tegas menjatuhkan pidana penjara sehingga Rutan hanya menjalankan putusan tersebut.

“Kalau amar putusan menyebut pidana sosial tentu mekanismenya berbeda. Namun dalam perkara ini amar putusannya adalah pidana penjara sehingga kami menjalankan pembinaan sesuai aturan,” katanya.

Saat ini Damianus dan Dedi masih menjalani sisa masa pidana sekitar dua bulan dan dijadwalkan menyelesaikan hukuman pada 28 September 2026. Seluruh rangkaian aksi berlangsung dalam pengamanan aparat gabungan TNI dan Polri. Mulai dari orasi, prosesi adat Baremah, audiensi hingga penyampaian hasil pertemuan kepada massa berlangsung tanpa insiden.

Meski permohonan penangguhan belum dikabulkan, masyarakat menyatakan akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia sembari berharap adanya solusi yang mampu menyeimbangkan kepastian hukum dengan rasa keadilan yang mereka perjuangkan. (dRi)