Tiga Objek Wisata Singkawang dan Jejak HPL: Mengapa Perjanjian 2010 dan 2021 Kembali Dipersoalkan?

Dua perjanjian Pemkot Singkawang dengan PT PWG pada 2010 dan 2021 kembali disorot. Status HPL Pasir Panjang dan dua objek wisata lain dipertanyakan. Foto ilustrasi: Rinto Andreas

KalbarOke.com — Sejarah pengelolaan tiga kawasan wisata di Kota Singkawang kembali dipertanyakan. Bukan semata soal siapa yang mengelola objek wisata, melainkan bagaimana jejak status tanah dan perjanjian pemanfaatannya berubah dari waktu ke waktu.

Sorotan itu muncul setelah dua dokumen perjanjian antara Pemerintah Kota Singkawang dan PT Palapa Wahyu Group (PWG) kembali menjadi perhatian. Dokumen tersebut masing-masing dibuat pada 2010 dan 2021 dan berkaitan dengan pengelolaan maupun pemanfaatan tanah/aset milik Pemerintah Kota Singkawang.

Perjanjian pertama dibuat pada 15 April 2010. Dokumen bernomor 593.6/251/Pem dan 199/PWG/2010 itu mengatur Pengelolaan Objek Wisata Pasir Panjang Indah di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Saat itu, Pemerintah Kota Singkawang diwakili Wali Kota Singkawang periode tersebut, Dr. Hasan Karman, SH, MM. Adapun PT Palapa Wahyu Group Singkawang diwakili Sukartadji selaku direktur perusahaan. Sebelas tahun kemudian, tepatnya 28 Juli 2021, Pemkot Singkawang kembali membuat perjanjian dengan perusahaan yang sama.

Dokumen bernomor 030/01/BKD-ASET.C dan 01/PWG-PKS/VII/2021 tersebut berjudul Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara Pemerintah Kota Singkawang dan PT Palapa Wahyu Group Singkawang tentang Pemberian Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Hak Pengelolaan Milik Pemerintah Kota Singkawang.

Pada perjanjian kedua, Pemkot Singkawang diwakili Wali Kota Tjhai Chui Mie, sedangkan PT PWG kembali diwakili Sukartadji, kali ini sebagai direktur utama. Di sinilah pertanyaan mulai mengemuka: apa sebenarnya hubungan perjanjian 2010 dengan perjanjian 2021?

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti tidak ditemukannya klausul dalam dokumen perjanjian 2021 yang secara eksplisit mengatur hubungan dengan perjanjian 2010.

Menurut dia, kondisi tersebut dapat menimbulkan tafsir bahwa kedua perjanjian berdiri sendiri. Namun, ia juga menekankan bahwa kesimpulan tersebut tidak cukup ditarik hanya dari keberadaan atau ketiadaan satu pasal.

Pemeriksaan, menurut dia, perlu mencakup objek tanah, status aset, dasar kewenangan, dokumen pendukung, serta maksud dibuatnya perjanjian 2021: apakah untuk meneruskan, menggantikan, memperbarui, atau mengatur objek yang sama dengan perjanjian 2010.

Persoalan itu menjadi penting karena tanah yang merupakan aset pemerintah daerah memiliki aturan khusus dalam pengelolaannya. Dokumen yang menjadi dasar sorotan tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta perubahan melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2020 mengatur perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Baca :  Polres Singkawang Perkuat Sinergi dengan BKSDA, Profesionalisme Polisi Khusus Kawal Kawasan Konservasi Ditingkatkan

Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan hanya soal ada atau tidaknya dua dokumen. Persoalannya adalah status hukum masing-masing dokumen dan posisi aset daerah yang menjadi objek perjanjian. Sorotan berikutnya mengarah kepada proses penyusunan perjanjian pada 2021.

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 032/226/BKD.ASET-C Tahun 2021 tertanggal 24 Juni 2021, Pemkot Singkawang membentuk Tim Penyusun Perjanjian Pemanfaatan Tanah Hak Guna Bangunan. Dalam struktur tim tersebut tercantum Sekretaris Daerah sebagai ketua, Kepala Badan Keuangan Daerah sebagai sekretaris, serta Asisten Perekonomian Sekretariat Daerah sebagai bagian dari tim penyusun.

Keterlibatan pejabat tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana perjanjian sebelumnya diperiksa ketika dokumen baru disusun. Apakah keberadaan Perjanjian 2010 telah diinventarisasi dan ditelaah? Apakah perjanjian tersebut masih berlaku, telah berakhir, diperbarui, atau digantikan oleh perjanjian 2021?

Pertanyaan itu dinilai penting untuk mencegah munculnya dualisme dasar hukum dalam pemanfaatan aset pemerintah daerah. “Kalau objek tanahnya sama, maka harus jelas hubungan hukumnya. Jangan sampai ada dua dokumen perjanjian yang berjalan tanpa kejelasan apakah yang satu melanjutkan, menggantikan, atau berdiri sendiri. Pemerintah harus mampu menjelaskan dasar hukumnya secara terang,” kata Herman Hofi dalam dokumen yang menjadi bahan pemberitaan ini.

Persoalan menjadi lebih lebar ketika pembahasan bergeser dari perjanjian ke sejarah status tanah. Herman menilai proses penyusunan perjanjian pemanfaatan tanah semestinya tidak hanya berangkat dari dokumen yang tersedia pada 2021. Menurut dia, riwayat penguasaan tanah, status hukum, serta perubahan statusnya perlu ditelusuri sejak awal.

Dalam konteks itu, ia menyoroti tiga kawasan wisata yang disebut memiliki sejarah status HPL, yakni Palm Beach, Pasir Panjang, dan Tanjung Bajau. Pertanyaan yang diajukan adalah mengapa, berdasarkan informasi yang disebut dalam dokumen, Palm Beach dan Tanjung Bajau disebut telah berstatus Hak Milik, sedangkan kawasan Pasir Panjang masih berada dalam HPL.

Namun, perbedaan status tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya persoalan hukum. Status setiap bidang tanah harus dilihat berdasarkan dokumen pertanahan dan riwayat administrasinya.

Karena itu, apabila memang pernah terjadi perubahan status dari HPL menjadi Hak Milik pada suatu objek, diperlukan penjelasan mengenai kapan perubahan itu terjadi, dasar hukumnya, mekanisme yang digunakan, serta dokumen yang mendasarinya. Sebaliknya, jika Pasir Panjang masih berstatus HPL, perlu dijelaskan bagaimana posisi PT PWG dalam memanfaatkan tanah tersebut.

Baca :  Arena Sabung Ayam Berkedok Adat di Hutan Kapuas Hulu Dibakar Polisi, Ternyata Pernah Ditindak

Dari rangkaian persoalan tersebut, setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan Pemerintah Kota Singkawang secara terbuka. Pertama, bagaimana status awal tanah pada masing-masing objek wisata. Kedua, siapa pemegang HPL pada saat itu. Ketiga, apakah pernah terjadi pelepasan, penghapusan, perubahan, atau pemberian hak atas tanah.

Keempat, apa dasar hukum perubahan status menjadi Hak Milik jika perubahan tersebut memang terjadi. Kelima, mengapa status tanah Pasir Panjang tetap berada dalam HPL. Keenam, bagaimana posisi Perjanjian 2010 terhadap status HPL tersebut. Ketujuh, bagaimana Perjanjian 2021 mengatur pemanfaatan tanah yang masih berstatus HPL.

Kedelapan, apa manfaat dan kontribusi pemanfaatan aset tersebut bagi Pemerintah Kota Singkawang. Pertanyaan terakhir menjadi penting karena aset pemerintah daerah bukan sekadar persoalan administrasi. Ada kepentingan publik di balik setiap keputusan mengenai pemanfaatannya.

Dari sudut pandang tata kelola aset daerah, polemik tersebut pada akhirnya bermuara pada satu hal: kejelasan sejarah dan dasar hukum. Jika Perjanjian 2010 masih berlaku, Pemkot Singkawang perlu menjelaskan mengapa perjanjian baru dibuat pada 2021. Jika perjanjian lama sudah berakhir atau digantikan, perlu pula dijelaskan kapan dan berdasarkan dokumen apa perubahan tersebut dilakukan.

Begitu pula dengan status tanah. Perbedaan status antara Pasir Panjang, Palm Beach, dan Tanjung Bajau perlu dilihat melalui dokumen resmi pertanahan, bukan semata berdasarkan perbandingan di permukaan.

“Kalau prosesnya sudah sesuai aturan, buka saja seluruh dasar dan dokumennya. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset pemerintah daerah dimanfaatkan dan apa manfaatnya bagi daerah,” ujar Herman.

Dengan demikian, persoalan tiga objek wisata tersebut bukan sekadar cerita tentang siapa yang mengelola kawasan wisata. Di baliknya terdapat rangkaian dokumen, perubahan pemerintahan, status HPL, dan perjanjian pemanfaatan tanah yang berlangsung dalam rentang lebih dari satu dekade.

Kini, pertanyaan publik berada di meja Pemerintah Kota Singkawang: perjanjian mana yang menjadi dasar pemanfaatan tanah, bagaimana riwayat status tanahnya, dan apa manfaat pengelolaan aset tersebut bagi daerah?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah dua dokumen perjanjian tersebut memang memiliki hubungan hukum, berdiri sendiri, atau merupakan bagian dari proses perubahan pemanfaatan aset daerah yang telah berlangsung sejak 2010. (Rin)