Modus TKI Ilegal, Kerja Pakai Paspor Kunjungan

Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Pontianak, Andi K. Irfandi. Foto Tri Yuliansyah

Pontianak – Hanya selang waktu seminggu, tepatnya Rabu (17/10) lalu, 95 TKI bermasalah dideportasi  Keimigrasian Malaysia karena tersandung masalah izin kerja. Kini, Kamis (25/10) pendeportasian kembali terjadi dengan jumlah lebih besar sebanyak 120 TKI Ilegal.

Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Pontianak, Andi K. Irfandi mengatakan masih banyak terjadi kasus pendeportasian TKI akibat sebagian besar modus mereka kerja pakai Paspor kunjungan. Padahal, pihaknya telah bersinergi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan.

“Mereka ini mengelabui. Alasannya, kalo sudah punya paspor ingin berkunjung, tiba-tiba mereka memanfaatkan fasilitas visa bebas selama 30 hari,” ungkapnya.

Baca :  Ria Norsan Dorong Birokrasi Kalbar Semakin Terbuka Informasi: Transparansi sebagai Fondasi Pembangunan

Ia menambahkan, meski pengawasan gencar dilakukan secara ketat namun tetap masih ada celah masyarakat untuk mengelabui aparat. Seperti halnya ada yang nekat menerobos masuk melalui jalur tikus, bahkan melalui hutan. “Ada juga yang masuk tanpa paspor melalui hutan,” pungkasnya. (UL)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1318 kali