Berlakukan Tarif 200 Persen Dari Harga Awal

PONTIANAK, KB1- Pemerintah Kota Pontianak berencana menaikkan tarif parkir sebesar 200 persen dari harga awal khusus untuk wilayah sibuk.

“Tarif itu sudah ada di peraturan daerah (perda) namun untuk pemberlakuannya masih belum dilaksanakan dikarenakan pemkot masih mengkaji dan mencari daerah-daerah yang mana akan diberlakukan tarif itu,” kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pontianak Syf Adriana Farida.

Wilayah sibuk yang dimaksudkan yakni wilayah-wilayah yang sering dan rawan dengan kemacetan.

Baca :  Senam Sehat Hakordia 2025: Pemkot Pontianak Kuatkan Komitmen Antikorupsi ASN dan Transparansi Digital

Akan tetapi, kata Adriana, untuk Gor yang sering mengenakan tarif tidak sesuai dengan aturan karena wilayah, bukan ranah dinas.

“Di Gor itukan sudah ada pemilik jadi kita tidak berhak untuk menetapkan tarifnya karena mungkin parkir disana berpikiran ini untuk penghasilan sesaat saja,” jelasnya.

Dari dinas sendiri tidak pernah melakukan pembiaran kepada juru parkir yang nakal tetap akan ditindak jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang yang diberikan
Untuk mengatasi hal tersebut pihaknya telah melakukan pemantauan  dengan mobil patroli untuk dijalan umum.

Baca :  Bebas Denda! Pemkot Pontianak Beri Keringanan Pajak Daerah Hingga Akhir November 2025

“Terkait itu kami imbau masyarakat untuk membayar tarif parkir sesuai dengan harga yang berlaku di Kota Pontianak,” tegasnya. (sai/03)