PONTIANAK, KB1 – Para peserta tes CPNS 2014 harus lulus dengan nilai 500 point dari 100 soal yang harus dijawab. Ketetapan nilai kelulusan merupakan persyaratan dari surat keputusan Menpan nomor 29 Tahun 2014.
Fasilitator Tes C.A.T Regional 5 BKN Pusat, Narto mengatakan para peserta harus mencapai 271 point untuk nilai minimal dari 500 point yang ditetapkan oleh Menpan sebagai syarat mutlak. Rincian point nilai untuk tes kompetisi pengetahuan 126 point, tes intelegensi umum 75 point dan tes kompetisi kebangsaan 70 point.
“Para peserta tes harus memenuhi standar kualifikasi yang telah ditetapkan Kementerian Aparatur Negara, harus mendapatkan nilai sebanyak 500 point dari 100 soal yang diberikan,” kata Narto, disela pelaksanaan tes di STMIK Pontianak, Rabu (22/10) pagi.
Menurut dia, dari rincian nilai tersebut para peserta harus memiliki nilai minamal bagi peserta yang mengikuti tes cpns 2014 sebagai dasar nilai kelulusan. Apabila tidak memenuhi standar, maka para peserta belum bisa memenuhi persyaratan sesuai ketetapan.
“Para peserta mesti berkompetisi untuk menjadi abdi negara dengan sistem C.A.T yang baru dilaksanakan di Indonesia. Melalui kerterbukaan nilai ini, para peserta juga bisa menggukur kepintaran mereka,” jelas Narto, seraya menambahkan sistem C.A.T merupakan wujud demokrasi dan transparansi yang diterapkan oleh pemerintah untuk memilih abdi negara yang berkompeten dan bebas KKN. (Ang)
Artikel ini telah dibaca 1678 kali