Nasib Cagar Alam Karimata 10 Tahun ke Depan Mulai Dibahas, Warga Pesisir Diajak Terlibat

BKSDA Kalbar menyusun Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Cagar Alam Karimata 2027–2036 melalui konsultasi publik yang melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan untuk menjaga kelestarian kawasan sekaligus mendukung kesejahteraan warga pesisir. Foto: dok Yayasan Planet Indonesia

KalbarOke.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat mulai menyusun arah baru pengelolaan Cagar Alam Karimata untuk satu dekade mendatang. Melalui konsultasi publik yang digelar di Sukadana pada 15 Juli 2026, pemerintah berupaya memastikan kebijakan konservasi tidak hanya melindungi ekosistem, tetapi juga mengakomodasi kepentingan masyarakat yang bergantung pada kawasan tersebut.

Forum tersebut menjadi bagian dari penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Cagar Alam Karimata 2027–2036, dokumen strategis yang akan menjadi pedoman pengelolaan kawasan konservasi selama sepuluh tahun ke depan.

Kegiatan dilaksanakan secara partisipatif bekerja sama dengan Yayasan Planet Indonesia (YPI) dan melibatkan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat, hingga warga yang tinggal di sekitar kawasan konservasi.

Melalui konsultasi publik ini, BKSDA Kalbar membuka ruang bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap draf RPJP, mulai dari data lapangan, tantangan pengelolaan, hingga rekomendasi yang dinilai relevan dengan kondisi sosial maupun ekologis di wilayah Kepulauan Karimata.

Dokumen tersebut dirancang untuk menyeimbangkan lima aspek utama dalam pengelolaan kawasan, yakni perlindungan ekologi, kepentingan sosial, penguatan ekonomi masyarakat, pelestarian budaya lokal, serta tata kelola kelembagaan yang berkelanjutan.

Cagar Alam Karimata merupakan kawasan konservasi seluas 190.713,90 hektare yang berada di Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara. Kawasan yang mencakup wilayah daratan dan perairan itu dikelola oleh BKSDA Kalimantan Barat di bawah Kementerian Kehutanan.

Baca :  Menelusuri Jejak Sultan Tengah: Kisah Pemersatu Sejarah Sarawak, Sukadana, dan Sambas Versi Jiran

Wilayah ini memiliki nilai ekologis tinggi karena menjadi habitat berbagai ekosistem penting, seperti terumbu karang, padang lamun, hutan mangrove, hingga hutan dataran rendah. Selain menjadi rumah bagi beragam satwa dan tumbuhan, kawasan tersebut juga berfungsi sebagai daerah pemijahan dan pembesaran biota laut yang menopang kehidupan masyarakat pesisir.

Ketergantungan warga terhadap kawasan konservasi juga menjadi perhatian utama dalam penyusunan RPJP. Masyarakat di Desa Padang, Desa Betok Jaya, dan Desa Pelapis sebagian besar menggantungkan mata pencaharian pada sektor perikanan, transportasi laut, serta aktivitas ekonomi di wilayah kepulauan.

Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, mengatakan konsultasi publik menjadi tahapan penting agar pengelolaan kawasan konservasi mampu menjawab kebutuhan perlindungan alam sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, masukan dari berbagai pihak dibutuhkan untuk merumuskan langkah strategis dalam menjaga kawasan, melestarikan keanekaragaman hayati, sekaligus menyelaraskan program pembangunan yang berkaitan dengan Cagar Alam Karimata selama satu dekade mendatang.

“RPJP ini juga akan menjadi alat koordinasi dengan berbagai pihak dalam sinkronisasi program pembangunan sepuluh tahun ke depan,” ujar Murlan.

Senada dengan itu, CEO Yayasan Planet Indonesia, Novia Sagita, menilai Cagar Alam Karimata merupakan contoh kawasan yang menunjukkan hubungan erat antara manusia dan alam. Karena itu, pengelolaannya perlu dilakukan secara adaptif, inklusif, dan berbasis sains agar mampu menghadapi tekanan terhadap sumber daya pesisir maupun dampak perubahan iklim.

Baca :  Pemkot Singkawang Desak PLN Percepat Pemulihan Listrik, Rumah Sakit Jadi Prioritas

YPI juga mendorong masyarakat memperoleh ruang yang adil untuk berpartisipasi dalam menjaga sekaligus memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Dalam implementasinya, pengelolaan kawasan konservasi Karimata masih menghadapi berbagai tantangan. Di antaranya tekanan terhadap sumber daya alam, perubahan kondisi lingkungan, keterbatasan pengawasan di wilayah kepulauan, hingga perlunya memperkuat koordinasi antarinstansi.

Penyusunan RPJP tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016, yang mewajibkan setiap kawasan konservasi memiliki rencana pengelolaan jangka panjang sebagai pedoman kerja selama sepuluh tahun. Dokumen itu selanjutnya akan dijabarkan ke dalam rencana kerja tahunan yang lebih rinci dan terukur.

BKSDA Kalbar sebelumnya juga telah menyelesaikan konsultasi publik mengenai penataan blok pengelolaan Cagar Alam Karimata pada Oktober 2025. Hasil penataan yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem kini menjadi salah satu dasar penyusunan RPJP 2027–2036.

Melalui penyusunan dokumen ini, pemerintah berharap arah pengelolaan Cagar Alam Karimata tidak hanya memperkuat perlindungan kawasan konservasi, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat pesisir yang selama ini hidup berdampingan dengan kekayaan alam Kepulauan Karimata. (*/)