Cabut Asimilasi Napi Berulah

Rutan Klas II B Sanggau sudah ada 105 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat hak asimilasi hingga Kamis (25/6/2020). Foto Teodardus

Sanggau – Mantan narapidana yang mendapat asimilasi malah kembali melakukan kejahatan kerap terjadi di sejumlah daerah. Karena itu, Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi memastikan akan menindak tegas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berulah ketika menjalani asimilasi dengan mencabut hak asimilasinya.

Hingga Kamis (25/6/2020) Siang, sudah ada 105 Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Sanggau yang mendapatkan program asimilasi. Mereka kini “bebas” untuk berada di rumah dalam rangka pencegahan penangulangan penularan Covid-19. Dimana, dari 105 orang tersebut satu di antaranya wanita dan 104 lainnya pria.

“Kita ingatkan agar warga binaan yang mendapat hak asimilasi agar tidak berulah saat di luar Rutan. Karena jika berulah maupun melakukan tindakan melanggar hukum, maka kita tidak segan akan mencabut asimilasinya,” jelasnya.

Acip menambahkan, begitu juga dengan hak-hak yang bersangkutan akan dikembalikan lagi ke Rutan atau Lapas untuk menjalani sisa masa hukumannya. Sedangkan jika yang bersangkutan telah selesai menjalani sisa masa hukumannya, maka akan diserahkan ke Polisi untuk diproses perkaranya yang baru. (Teo)

 

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1315 kali