Dewan Pers : Pidanakan Wartawan Pemeras

PONTIANAK, KB1- Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Jimmy Silalahi tidak akan memberi ampun kepada wartawan abal-abal dan menjalankan tugas kerap melakukan pemerasan terhadap narasumbernya. Menurutnya, praktek semacam ini merupakan tindak kejahatan dan harus dipidanakan. Tujuannya agar semua pihak jangan pernah untuk bekerja sama kepada wartawan yang tidak jelas tersebut.

“Biasanya wartawan abal-abal itu suka memeras kepada narasumber dengan berbagai alasan, sehingga nara sumber mereka menjadi terintimidasi dan berujung mengajak damai dengan narasumber dengan beberapa keinginan,” katanya, kalbarsatu.com, di Pontianak, Selasa (18/11/2014).

Jimmy tidak memungkiri, praktek semacam ini justru terjadi seluruh provinsi di Indonesia, bahkan pertumbuhannya juga sangat tinggi.

“Kami mengimbau semua pihak jangan mentolelir wartawan atau media abal-abal ini,” katanya.
Ia juga mengingatkan kepada pihak yang selalu menjadi objek pemberitaan agar berhati-hati. Jangan pernah dengan alasan apapun untuk memberikan sepeser rupiah kepada media seperti ini.

“Jika satu kali dikasih, berikutnya mereka akan datang sekali lagi dengan gerombolan yang lebih besar,” katanya. OLeh sebab itu, jangan pernah khusunya untuk semua lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah untuk memberikan toleransi wartawan seperti ini.

Untuk pelanggaran seperti ini wartawan termasuk dalam kejahatan pemerasan. Kasus ini merupakan tindak kriminal dan bisa masuk dalam urusan kepolisian dan hukum, karena kejahatan sama dengan pencuri dan perampok.

“Kami dari Dewan Pers sangat fokus untuk masalah. Jika ada laporan tentang pemerasan dilakukan oleh wartawan, maka kami akan laporkan kepada kepolisian,” tuturnya. (sai/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1475 kali